TAG
mengubah aturan karantina
Berita
-
Mulai Besok, WNA dari Perancis Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron Makin Meluas
Pemerintah resmi menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Perancis baik secara langsung atau transit untuk mencegah varian Omicron.
-
Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri Jadi 7 hingga 10 Hari, Lengkap dengan Daftar Lokasi Karantina
Berikut perubahan aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan dari luar negeri, simak informasinya lengkapnya.
-
Berubah Lagi, Pemerintah Persingkat Aturan Karantina Luar Negeri Jadi 7 Hingga 10 Hari
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia menjadi hanya 7 sampai 10 hari,
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved