TAG
Lolly Suhenty
Berita
Foto (9)
-
Bawaslu: Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Krusial
KPU pun menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3/2024).
-
Bawaslu Sebut Banyak Terima Informasi Soal Penggelembungan Suara PSI
Bawaslu RI mengaku, banyak menerima informasi terkait isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
-
Catatan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Pemungutan Suara di PPLN Islamabad
Ada dugaan pelanggaran administrasi di PPLN Islamabad, Pakistan yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan (DPTb)
-
Bawaslu Minta KPU Pastikan Saksi Tak Kesulitan Dalam Penghitungan Rekapitulasi Suara Dua Panel
Bawaslu RI berharap proses para saksi capres-cawapres dan caleg dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara
-
Anggota Bawaslu Sebut KPU Tidak Lakukan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Rekomendasi
Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 PSU, 146 PSL, dan 666 PSS.
-
Temuan Bawaslu di Pemilu 2024: Mobilisasi Pilihan Pemilih hingga Nyoblos Lebih dari 1 Kali
Bawaslu menemukan 13 masalah pemungutan suara Pemilu 2024. Di antaranya adanya mobilisasi pilihan pemilih dan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali.
-
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja, Bawaslu: Harusnya Kinerjanya Semakin Bagus
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty merespons terkait tunjangan kinerja (tukin) lembaganya mengalami kenaikan.
-
INFOGRAFIS: Berapa Jumlah Konten Pelanggaran Pemilu di Medsos selama Masa Kampanye?
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 355 temuan pelanggaran konten di media sosial sepanjang kampanye Pemilu 2024.
-
Bawaslu: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Bawaslu mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab semua pihak.
-
Bawaslu Telusuri Unggahan Foto Kampanye Kaesang Saat Masa Tenang
Bawaslu bakal menelusuri postingan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mengunggah foto kegiatan kampanye di instagram.
-
Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana kepada Pihak yang Masih Lakukan Kampanye pada Masa Tenang
Masa kampanye Pemilu telah berakhir, pada 10 Februari 2024. Sedangkan, masa tenang dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
-
Anggota Bawaslu RI: Menteri Peserta Pilpres 2024 Harus Tetap Bekerja di Masa Tenang
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, menteri yang menjadi kandidat di Pilpres 2024 harus tetap bekerja di masa tenang.
-
Daftar 158 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Terakreditasi, Tingkat Nasional, Lokal, hingga Luar Negeri
Inilah daftar 158 lembaga pemantau Pemilu 2024 terakreditasi Bawaslu RI, dari tingkat nasional, lokal provinsi dan kabupaten/kota, hingga luar negeri.
-
Antisipasi Bawaslu Selama Masa Tenang: Awasi Kampanye di Medsos, Lakukan Patroli Siber 1x24 Jam
Selama masa tenang, Bawaslu RI mengawasi kampanye di medsos hingga melakukan patroli siber 1x24 jam.
-
Pastikan Tidak Ada Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Patroli Siber
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang Pemilu 2024.
-
Bawaslu Akui Hadapi Keterbatasan & Perbedaan Yurisdiksi Hukum Telusuri Dugaan Kecurangan di Malaysia
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menelusuri dugaan surat suara tercoblos lebih dulu di Malaysia.
-
PROFIL Ketua dan Anggota DKPP yang Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU RI
Berikut ini adalah profil singkat ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU RI.
-
Pemilih di Uni Emirat Arab Terbentur Regulasi, Pemungutan Suara Dilakukan Sembunyi-sembunyi
Kemudian di Arab Saudi juga terkendala dengan alasan tidak diizinkannya kegiatan politik dari negara luar.
-
Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Metode Pemungutan Kotak Suara Keliling di Luar Negeri
Adapun permasalahan itu terdapat di beberapa daerah seperti Muscat, Oman di mana pemilih mengalami keterbatasan waktu pemberian suara.
-
Bawaslu Temukan Potensi tidak Tercukupinya Surat Suara akibat Tingginya DPTbLN
Bawaslu menemukan potensi kerawanan tidak tercukupinya surat suara akibat tingginya Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).