TAG
Lampu isyarat untuk berbelok
Berita
-
Berbelok Kok Nggak Nyalakan Lampu Sein, Kamu Harus Rela Kena Denda Rp 250.000 Ya
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved