TAG
kepemilikan properti
Berita
-
Warga Asing Kini Bisa Lebih Mudah Punya Hunian di RI, Kementerian PUPR Sebut Perlu Ada Batasan
Warga Negara Asing (WNA) kini sudah lebih mudah untuk memiliki hunian di Indonesia. ini catatan dari Kementerian PUPR
-
Warga Asing Boleh Miliki Properti di Indonesia, REI: Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Warga negara asing kini diperbolehkan memiliki hunian di Indonesia tanpa harus memiliki kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap.