TAG
Jon Riah Ukur
Berita
-
Jonru Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.
-
Setelah Jonru Ditahan, Beredar Surat Terbuka untuk Karni Ilyas Ramai Pembicaraan
Sehari kemudian, Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka.
-
Dilaporkan ke Polisi, Jonru Sebut Sejumlah Pengacara Papan Atas Siap Mendampinginya
Dalam postingannya, Jonru juga menyebut bahwa sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah bersedia mendampinginya.
-
Jonru Lapor Polisi Gara-gara Namanya Masuk Kosakata
Kosakata Jonru, versi Sahal, memiliki arti menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved