TAG
High Yield Promissory Notes (HYPN)
Berita
-
Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Terkait Penerbitan HYPN, Begini Tanggapan Direktur Indosterling
Promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan dan diatur dalam KUHD.
-
Pendapat Ahli: HYPN Bukan Produk Perbankan, Tak Perlu Izin OJK
Promisorry Notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 KUHD
-
Kuasa Hukum Korban Pastikan Kasus IOI Bukan Perdata
Kalau kemudian dikatakan kasus ini adalah kasus perdata terkait utang piutang maka itu merupakan sebuah pernyataan yang salah besar dan mengada-ada.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved