TAG
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Berita
Foto (33)
-
Jadi Syarat Penerima BSU, Begini Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Berikut adalah cara cek status BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu syarat penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu.
-
Syarat Penerima BSU 2022: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah mengatakan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 salah satunya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
-
Menaker Pastikan Pekerja yang Bergaji Sebesar UMP Berhak Terima Bantuan Subsidi Upah
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menjelaskan syarat penerima bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
-
Kementerian Ketenagakerjaan Salurkan BSU Lewat Bank Himbara, BSI dan PT Pos Indonesia
Bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan lewat perhimpunan bank-bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Terima 5.099.915 Data Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
-
Bantuan Subsidi Upah Tahap I DItargetkan Cair Jumat untuk 5 Juta Rekening Pekerja
Menaker Ida Fauziyah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah Tahap I ditargetkan cair Jumat untuk 5 juta rekening pekerja.
-
BSU 2022 untuk 16 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya
BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Target BSU Rp 600 ribu cair September 2022.
-
Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Cair September 2022
BSU sebesar Rp600.000 untuk 16 juta pekerja akan cair pada bulan September 2022. Berikut syarat mendapatkan BSU tahun 2022.
-
3 Bansos Cair Tahun 2022: BSU, BLT, dan Sektor Transportasi, Simak Cara Cek Penerimanya
Tiga bansos cair tahun 2022: BSU, BLT dan sektor transportasi. Berikut ini cara cek penerimanya di laman Kemnaker dan Kemensos.
-
Cara Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu, Diberikan untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 juta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta segera cair, berikut cara cek penerimanya.
-
Pemerintah Siapkan Bansos Rp 24,17 T sebagai Pengalihan Subsidi BBM
Pemerintah siapkan 3 jenis bantuan sosial dengan anggaran Rp 24,17 triliun. Bansos ini sebagai pengalihan subsidi BBM pemerintah.
-
BSU Rp 600 Ribu akan Segera Cair, Simak Kriteria Penerimanya
Pemerintah akan segera menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada pekerja dengan upah kurang dari Rp 3,5 juta. Proses pencairan BSU akan dilakukan Kemnaker.
-
DAFTAR 3 Bansos Pemerintah yang akan Cair, Ada BSU hingga Bantuan Sektor Angkutan Umum
Simak daftar tiga bansos yang bakal digelontorkan oleh Pemerintah di tengah isu kenaikan harga BBM bersubsidi.
-
Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T
Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan bagi masyarakat sebesar Rp24,17 triliun. Anggaran tersebut berbentuk BSU, BLT, dan Bantuan Pemda.
-
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Ini Cara Ceknya
Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
-
Akses kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Simak Kriterianya
Cek penerima BSU Rp 1 juta di web kemnaker.go.id, simak kriterianya. Kapan BSU cair?
-
Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
-
Tak Jadi Cair April, Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 akan Disalurkan?
Tidak jadi cair April, kapan BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja/buruh dicairkan? Simak penjelasan dari Kemenaker berikut.
-
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Pada 2022, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
-
Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Segera Cair, BSU akan Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta di tahun 2022.