TAG
Baiq Nuril Maknun
Berita
Foto (8)
-
Fadli Zon Kritik Orang Istana yang Bikin Malu Jokowi Soal Baiq Nuril
Fadli mengatakan bahwa grasi tidak bisa diberikan pada Baiq Nuril karena pidananya di bawah dua tahun.
-
Sindir Hakim PK Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Naikkan Hukuman Jadi 2 Tahun agar Dapat Grasi Presiden
Mahfud MD menyampaikan saran hukum yang bisa ditempuh Baiq Nuril. Ia juga menyindir hakim untuk menaikkan hukuman menjadi 2 tahun agar dapat grasi.
-
Bela Aksi Baiq Nuril Merekam, Fahri Hamzah: Dia adalah Bangsawan yang Tahu Menjaga Kehormatannya
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menganggap bahwa seorang Baiq Nuril sama seperti Lalu Muhammad Zohri, yakni sama-sama seorang bangsawan.
-
Eksekusi Baiq Nuril Ditunda, Jokowi Beri Dukungan dan Sarankan Ajukan Grasi
Ekseskusi Baiq Nuril ditunda, kuasa hukum pun telah kirmkan surat permohonan penundaan ekseskui. Presiden Jokowi mendukung dan sarankan grasi.
-
Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Mestinya Hukum dan Keadilan Bersanding
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut memberikan tanggapan soal kasus yang menimpa Baiq Nuril.
-
Hotman Paris Bandingkan Kasus Baiq Nuril dengan Penyadapan KPK hingga Kirim Pesan ke Bamsoet
Hotman Paris Hutapea membandingkan kasus yang kini tengah dialami korban pelecehan seksual Baiq Nuril dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
-
Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Baiq Nuril Maknun
Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manulu menyoroti soal kasus pelecehan seksual yang menimpa eks guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
-
Komnas Perempuan: Kejaksaan Sebaiknya Tunda Eksekusi Putusan MA terhadap Baiq Nuril
Azriana mengatakan kejaksaan sebaiknya menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril,
-
MA Tidak Menunjukkan Keteladanan Berperikemanusiaan dalam Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon
-
Soal Kasus Baiq Nuril, Eva: MA Buat Putusan Sendiri
Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMA Mataram yang justru dipidana karena diduga telah menyebarkan rekapan percakapan telepon
-
Eva Kusuma Sundari: Sudah Sepantasnya Presiden Membela Ibu Nuril
bu Nuril merupakan korban pelecehan seksual dari mantan atasannya justru dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan perbuatannya.
-
Jokowi: Sendainya PK Baiq Nuril Maknun Belum Mendapat Keadilan, Ajukan Grasi ke Presiden
Presiden Joko Widodo mempersilahkan Baiq Nuril Maknun untuk mengirimkan surat pengajuan grasi bila merasa belum menerima keadilan
-
Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun selaku mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram terancam hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
-
Belum Terima Salinan Putusan, Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum
Politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan Rieke Diah Pitaloka menyebut Eksekusi Baiq Nuril Terindikasi Cacat Hukum
-
Rieke Diah Pitaloka Kecam Putusan Bersalah Terhadap Baiq Nuril
Rieke Diah Pitaloka mengecam vonis terhadap Baiq Nuril, seorang tenaga honorer SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat
-
Hotman Paris Sampaikan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi Baiq Nuril dari Warga Indonesia di Italia
Pengacara Hotman Paris menyampaikan surat dukungan dari warga Indonesia yang berdomisili di Italia untuk Baiq Nuril.
-
Beri Dukungan kepada Baiq Nuril, Hotman Paris Minta Ibu-ibu Pasang Bendera Bela Keadilan
Pengacara Hotman Paris terus menyuarakan dukungan untuk Baiq Nuril. Ia bahkan meminta seluruh rakyat Indonesia untuk memasang bendera.
-
Tagar #TolakEksekusiBuNuril Ramai di Twitter Setelah Baiq Nuril Dapat Surat Panggilan Terdakwa
Korban pelecehan, Baiq Nuril, mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Mataram. Kini media sosial Twitter ramai tagar #TolakEksekusiBuNuril.
-
Sikapi Kasus Nuril, Politikus PKB Sebut Keberpihakan Hukum Terhadap Perempuan Masih Lemah
Komisi III DPR RI menyoroti kasus yang menerpa seorang mantan pegawai honorer SMU 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved