TAG
ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri
Berita
-
Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
-
ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri: Waktu Karantina Hanya 5 Hari
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan pintu masuk dan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved