TAG
Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berita
-
Uji Coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tanpa Karantina di Bali, Ini Syaratnya
Pemerintah melakukan uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina yang diberlakukan di Bali. Simak syaratnya di sini.
-
Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantina selama tiga hari saat tiba di Indonesia per 1 Maret 2022 alias besok.
-
Simak Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri sesuai SE Satgas No 7 Tahun 2022
Aturan baru yang disusun pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Satgas No 7 Tahun 2022 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved