TAG
aturan larangan mudik 2020
Berita
-
Kisah Pemulung Rela Tak Mudik: Sempat Ditawari Pulang Kampung, Ongkosnya di Atas Rp 500 Ribu
Slamet mengatakan ada beberapa pihak yang menawarkan jasa pulang kampung hanya sampai Semarang, namun ongkosnya naik berkali-kali lipat.
-
H-5 Lebaran, Polisi Kembali Ingatkan Warga Jadetabek untuk Tidak Mudik
Pihak kepolisian telah membentuk 18 pos penyekatan pelarangan mudik di jalan tol maupun non tol.
-
Jangan Nekat Mudik, Ada Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 100 Juta!
Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Menhub Buka Layanan Moda Transportasi, Mensesneg: Mudik Tetap Dilarang
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441.
-
Mudik Tetap Dilarang, Ada Syarat dan Kriteria Siapa Saja yang Boleh Bepergian saat Pandemi Covid-19
Doni Monardo jelaskan kriteria dan syarat pihak-pihak yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi Covid-19.
-
Pasutri Beserta Mobilnya Diamankan Setelah Bersembunyi di Dalam Truk Barang Menuju Pelabuhan Merak
Tiga orang pemudik beserta mobil pribadinya rela bersembunyi di dalam sebuah truk pengangkut barang untuk tetap bisa mudik ke kampung halaman.
-
Hendak Mudik, 9.642 Kendaraan Diminta Putar Balik ke Jakarta
Sambodo menyampaikan, sebanyak 3.893 kendaraan yang terjaring di Gerbang tol Cikarang Barat dan 3.012 kendaraan di Pintu Tol Bitung.
-
Modus Angkutan Mudik Via Facebook, Bayar Rp 500 Ribu Dijanjikan Sampai di Daerah Jawa Tengah
Agen perjalanan travel itu diketahui menawarkan jasa via akun Facebook agar masyarakat bisa pulang kampung di tengah larangan mudik tahun ini.
-
Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 1441 H, Kemenhub Bahas Masukan dari Menko Perekonomian
Adita Irwati menyebutkan, pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kemenhub dan Kementerian Kesehatan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved