TAG
Antigen
Berita
-
Syarat Penerbangan Domestik Garuda Indonesia Bulan November 2021
Simak aturan penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia di bulan November 2021.
-
ATURAN TERBARU Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api: Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Berikut adalah aturan terbaru bagi masyarakat yang hendak naik pesawat, kapal, kereta api dan transportasi darat.
-
Berapa Tarif Tes Antigen di Bandara? Ini Tarif Tertinggi di Pulau Jawa-Bali
Berikut tarif tes antigen di bandara dan tarif tertinggi di Pulau Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
-
Harga Rapid Test Antigen di Bandara dan Aturan Terbaru untuk Penumpang
Berikut adalah tarif rapid test antigen di bandara dan aturan terbaru untuk penumpang.
-
Biaya Tes Antigen di Bandara Angkasa Pura II Rp 85 Ribu, Tarif Tertinggi di Jawa Bali Rp 99 Ribu
Tarif tes antigen turun menjadi Rp 85 ribu, simak ulasannya berikut ini.
-
Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun dan Ketentuan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang Kereta Api
Berikut ini tarif tes antigen di stasiun, serta beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh calon penumpang kereta api
-
Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.
-
Penumpang Pesawat Beralih Naik Kereta, Kewajiban Tes PCR Memberatkan
Para pebisnis yang biasanya menggunakan pesawat terbang di Jawa Tengah, beralih naik kereta api. Keharusan test PCR masih terasa memberatkan.
-
Pengamat Nilai Aturan PCR/Antigen untuk Perjalanan Sebuah Kemunduran
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai kebijakan wajib swab PCR/antigen untuk perjalanan sebuah kemunduran.
-
SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api
-
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Darat, Laut, dan Udara: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan perjalanan domestik.
-
Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha
Kini, penumpang di semua moda transportasi mendapatkan kewajiban yang sama, bisa pakai tes Covid-19 dengan metode antigen.
-
Pengusaha Agen Travel Sambut Gembira Syarat Perjalanan Udara Boleh Gunakan Antigen
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Anton Sumarli mengatakan langkah ini yang sangat ditunggu pelaku industri pariwisata
-
Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri, Penerima Vaksin Dosis Pertama Wajib Tes PCR
Berikut aturan baru penerbangan dalam negeri, tes PCR wajib dilakukan bagi penerima vaksin dosis pertama di Jawa-Bali.
-
Penerapan Kewajiban Tes Antigen Untuk Penumpang Pesawat Akan Dilakukan Mulai Rabu
Pemerintah mencabut aturan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat, aturan tersebut diganti dengan kewajiban tes antigen
-
Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR
Berikut adalah syarat dan larangan naik pesawat. Boleh tunjukkan hasil Antigen atau PCR.
-
Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen
Berikut ini syarat dan aturan terbaru penerbangan yang mulai berlaku sejak tanggal 2-15 November 2021, kini naik pesawat bisa menggunakan tes antigen.
-
Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.
-
SYARAT PENERBANGAN TERBARU, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Tahapan Proses Penerbangan
Pemerintah kembali keluarkan aturan dan syarat penerbangan terbaru selama masa PPKM. Ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat proses penerbangan.
-
Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen
Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved