TAG
Abu Tours
Berita
Foto (6)
-
Abu Hamzah, Bos PT Abu Tours Dituntut Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus penipuan jemaah umrah PT Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah dituntut Jaksa dengan denda sebagai korporasi, Rp 1 miliar.
-
Bos Abu Tours Salami Calon Jamaah Umrah yang Ditipunya
Saksi dihadirkan satu orang bernama Kevin Muhammad Riska, auditor dari perusahaan audit Jamaluddin, Ardi dan Sukitmo dan rekan
-
Istri Bos Abu Tours Menangis di Persidangan, Jaksa Tetap Minta Hakim Vonis 20 Tahun Penjara
Nana dalam tuntutannya meminta kepada hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyariah selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
-
Kejati Sulselbar Buru 7,5 Kg Emas Milik Istri CEO Abu Tours, Ternyata Sudah Dilelang Rp 800 Juta
Emas seberat 7,5 kilogram milik istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba, Nursyariah Mansur tengah diburu Kejaksaan Tinggi Sulselbar
-
Deretan Fakta Proses Hukum Bos Abu Tour, Divonis 20 Tahun Penjara hingga Sorak Sorai Para Korban
Deretan fakta vonis bos Abu Tours, dari dipenjara 20 tahun hingga nasib 86 ribu calon jemaah yang tak jadi ke Tanah Suci.
-
JPU Nyatakan Pikir-pikir Vonis 20 Tahun Bos Abu Tours
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan hasil vonis
-
Bos Abu Tours Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.
-
Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos Abu Tours Tegang Dengarkan Putusan Hakim
Wajah Hamzah terlihat lebih tegang selama pembacaan putusan yang dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Denny Lumban Tobing
-
Neti Tak Peduli Berapa Lama CEO Abu Tours Dipenjara, Asalkan Berangkatkan Ribuan Jemaah Umrah
Neti tidak terlalu mempersoalkan berapa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Hamzah Mamba.
-
Barang Bukti yang Dicuri dari Kantor PT Abu Tours Ditemukan di Rumah Empat Warga
Barang curian di kantor PT Abu Tours, berhasil diamankan pihak Polrestabes Makassar, Sabtu (19/1/2019) subuh di rumah 4 warga sekitar.
-
Empat Warga Diduga Pelaku Pembobolan Kantor Pusat PT Abu Tours Diamankan Polisi
Empat warga di lorong 6a, Pa'batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, diamankan polisi, Sabtu (19/1/2019).
-
Saksi Tidak Ada yang Hadir, Bos Abu Tours Hamzah Mamba Batal Disidang
Hakim Pengadilan Negeri Makassar batal menyidangkan terdakwa Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Hamzah Mamba, Rabu (7/11/2018).
-
Hakim PN Makassar Tolak Keberatan Bos Abu Tours Hamzah Mamba
Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi atau keberatan Hamzah Mamba, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU.
-
Polisi Sita Pesantren dan Restoran Milik Abu Tours Senilai Rp 250 Miliar
Saat ini, penyidik Polda Sulsel telah menyita aset Hamzah Mamba yang mencapai Rp 250 miliar.
-
Rumah Mewah Milik Bos Abu Tours Disita Polisi
Ahmad mengaku, polisi masih menelusuri aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang puluhan ribu jamaah umrah yang batal diberangkatkan ke tanah suci.
-
Istri CEO Abu Tours Akhirnya Dijadikan Tersangka
Sebelum Nursyahriah jadi tersangka, tim penyidik Ditreskrimsus Polda tetapkan satu tersangka, dalam kasus penipuan jamaah Abu Tour
-
Polda Sulsel Segera Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Penipuan Jemaah Umrah PT Abu Tours
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel segera menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus penipuan jamaah umrah Abu Tour.
-
Ada Lagi Tersangka Abu Tours, Diumumkan Setelah Lebaran
Penyidik Polda Sulsel disebutkan, telah menetapkan lagi tersangka baru dalam kasus penipuan jamaah PT Abu Tours.
-
6.142 Jemaah Abu Tours Kaltim Gagal Umroh, Mereka Bagi Takjil dengan Harapan Bisa ke Tanah Suci
Sebanyak 6.412 calon jemaah umruh Abu Tour Kaltim, di antaranya dari Balikpapan, Samarinda, Tana Grogot terancam gagal berangkat ke Tanah Suci
-
Sidang Abu Tour 'Ngaret' Agen Tertidur di Pengadilan
Akibatnya, puluhan agen Abutours yang hadir terpaksa menunggu di ruang sidang utama Pengadilan Niaga Makassar hampir empat jam lebih.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved