Minggu, 5 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Hasil Laporan TGIPF, Liga 1 hingga Liga 3 Tidak Diizinkan Sampai Terjadinya Perubahan dan Kesiapan

Sembilan poin hasil laporan TGIPF dari Tragedi Kanjuruhan secara umum yang menelurkan kesimpulan & rekomendasi yang akan diberikan ke Presiden Jokowi.

Youtube Sekretariat Presiden
Sembilan poin hasil laporan TGIPF dari Tragedi Kanjuruhan secara umum yang menelurkan kesimpulan & rekomendasi yang akan diberikan ke Presiden Jokowi. - Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD bersama timnya setelah melaporkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Jokowi, pada hari ini Jumat (14/10/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyampaikan laporan investigasi yang bersifat independen pada Jumat (14/10/2022) siang.

Laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan nantinya akan diberikan dan diolah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kebijakan keolahragaan nasional.

Hal itu disampaikan oleh Ketua TGIPF, Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini.

Hasil investigasi tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan menelurkan kesimpulan dan rekomendasi yang tertuang dalam Bab V sebanyak 14 halaman.

Baca juga: Laporan TGIPF: Korban Tragedi Kanjuruhan Akibat Desak-desakan Setelah Ditembak Gas Air Mata

Setidaknya ada sembilan poin secara umum dalam garis besar kesimpulan dan rekomendasi tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan, termasuk di dalamnya soal izin penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indonesia, mulai dari Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 setelah Tragedi Kanjuruhan.

TGIPF juga mengisyaratkan untuk pergantian kepengurusan PSSI untuk menghasilkan kepemimpinan yang bisa bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas.

Poin keenam dari garis besar di atas berbunyi, "Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepak bolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan."

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan sepak bola Tanah Air."

"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamaanan."

Sementara ini, kompetisi sepakbola Indonesia ditangguhkan setidaknya hingga akhir November mendatang.

Menurut laporan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan setelah rapat bersama perwakilan FIFA dan AFC kemarin, Liga Indonesia rencana digulirkan pada 25-26 November 2022.

"Tentatif, full comeback Liga 1, 25-26 November," menurut pemberitaan Tribunnews pada Kamis (13/10/2022) malam.

Selain rencana Jadwal Liga 1 yang akan kembali bergulir, pertemuan tersebut juga menampilkan timeline kinerja PSSI dalam satgas transformasi sepak bola Indonesia.

Iwan Bule, sapaan dari Mochamad Iriawan menjelaskan bahwa satgas transformasi lebih membahas mengenai rencana kerja dan apa saya yang dilakukan ke dapannya untuk pembenahan sepak bola Indonesia.

Termasuk soal keamanan yang berada di bawah naungan Polri.

"Perlu kami sampaikan, rapat hari ini adalah pertemuan kita semua, ada diskusi time line dan action plan, dan ini pernyataan bersama. Tentunya untuk Polri itu terkait sinkronisasi aturan FIFA dan SOP POLRI nanti akan ada rapat lanjutan mengenai sinkronisasi antara FIFA dan aturan yang punya POLRI," kata Iwan Bule.

Berikut hasil laporan TGIPF secara umum menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi setelah Tragedi Kanjuruhan:

1. Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, dimana terjadi kerusuhan pascapertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022, terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola kita, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis namun terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional. 

2. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.

Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur. 

3. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022
seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan. 

4. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

5. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

6. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan
kompetisi sepakbola di tanah air.

Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan. 

7. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.

PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.

8. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

9. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, dimana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

(Tribunnews.com/Sina, Abdul Majid)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
6
6
0
0
12
3
9
18
2
Persita
7
4
1
2
9
9
0
13
3
PSIM
7
3
3
1
9
6
3
12
4
Persija Jakarta
7
3
2
2
13
8
5
11
5
Malut United
7
3
2
2
13
10
3
11
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved