Liga 1
Surat Keputusan Terbaru PSSI Soal Liga 1 2020: Pemain Dibayar 25 Persen Selama Tiga Bulan
bila kompetisi dimulai pada Februari, klub membayar gaji pemain, pelatih dan ofisial dengan kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi sepakbola Indonesia, PSSI mengeluarkan Surat Keputusan terbaru soal penundaan kompetisi tahun 2020 dengan memperhatikan hasil rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 28 Oktober lalu.
Dalam rapat Exco tersebut diputuskan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 akan dihelat kembali pada Februari 2021 mengingat belum adanya izin keramaian dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam SK terbaru bernomor SKEP/69/XI/2020 setidaknya ada enam keputusan yang dihasilkan.
Baca juga: PSSI Belum Dapat Jawaban Kepolisian Soal Izin Liga 1 dan Liga 2 Berlanjut Februari 2021
Satu di antaranya ketentuan pembayaran gaji pemain di jedanya kompetisi ini.
Pemain, pelatih dan ofisial akan dibayar maksimal 25 persen dari nilai kontrak terhitung Oktober hingga Desember 2020.
Kemudian, apabila kompetisi dimulai pada Februari, klub membayar gaji pemain, pelatih dan ofisial dengan kisaran 50 persen untuk Liga 1 dan 60 persen untuk Liga 2.
Berikut bunyi poin dalam SK PSSI terkait penyesuain gaji pemain karena tertundanya kompetisi Liga 1 dan Liga 2.
Baca juga: Sudah Rekrut Nama-Nama Besar, PSMS Medan Masih Berburu Pemain Liga 1
“Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi Covid-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25% dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dengan dimulainya kompetisi,”
“Apabila kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50% dan Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub dan akan diberlakukan satu bulan sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi dimaksud”.