Virus Corona
Keadaan Forje Majeure, Klub Liga 1 & Liga 2 Boleh Mengubah Kontrak Pemain, Pelatih, dan Ofisial
PSSI memutuskan, pertama PSSI menetapkan bahwa Bulan Maret, April, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Federasi sepabola Indonesia, PSSI mengeluarkan surat keputusan mengenai kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 yang dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus corona.
Dalam surat tersebut, PSSI menimbang arahan Presiden, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, dan SK BNPB nomor 13A yang memperpanjang status Darurat wabah penyakit virus oorona hingga 29 Mei 2019.
Kemudian mengingat keputusan Kongres PSSI 2020, Program Kerja PSSI 2020 serta memperhatikan masukan dan saran Komite Eksekutif PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan klub-klub Liga 1 dan Liga 2 2020
Baca: Deretan Duet Striker Asing Terbaik Persib: Eze-Bauman Hingga Hilton Moreira-Christian Gonzales
Baca: Rapor Para Pemain Asing yang Jadi Kapten Tim di Liga 1 2020: Makan Konate Belum Bertuah di Persebaya
Baca: Kabar Seputar Persebaya: Pemain Pilih Pulang Kampung, Kompetisi Setop - Gaji Berhenti?
Maka PSSI memutuskan, pertama PSSI menetapkan bahwa Bulan Maret, April, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia maka status ini disebut keadaan kahas (Forje Majeure)
Kedua, berdasarkan ayat pertama maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial atas kwajiban pembayaran gaji bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25% dari kwajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
Ketiga, Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai 29 Mei 2020.