Liga Indonesia
Ada Potensi Liga 1 Pekerjakan Tenaga Kerja Asing Ilegal
"Pemerintah harus bertindak tegas, ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan negara," kata Koordinator Save our Soccer Akmal Marhali
Editor:
Husein Sanusi
Laporan Wartawan SuperBall.id, Aidina Fitra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liga 1 berpotensi mempekerjakan tenaga asing (pemain dan pelatih) ilegal alias tanpa izin kerja.
Berdasarkan hasil survey Lembaga Penelitian dan Pengembangan Save Our Soccer (SOS), jelang Liga 1 digelar mayoritas klub belum mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara atau Terbatas (Kitas) yang menjadi syarat mempekerjakan tenaga asing.
"Pemerintah harus bertindak tegas, ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan negara," kata Koordinator Save our Soccer Akmal Marhali dalam rilisnya pada SuperBall.id, Selasa (4/4/2017).
Akmal menegaskan klub peserta dan operator kompetisi harus ditindak sesuai aturan hukum jika terbukti melanggar aturan.
"Jangan lagi ada toleransi untuk sebuah pelanggaran," lanjut Akmal.
Kitas adalah syarat wajib mempekerjakan tenaga asing sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasi.
Aturan ketenagakerjaan menyebutkan pekerja asing berkewajiban membayar Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (KPTKA) yang nilainya 100 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Artinya, jika pemain atau pelatih asing dikontrak selama setahun maka akan dibebankan biaya 1200 AS.
Akmal menyebut selama Indonesia Soccer Championship (ISC) digelar banyak pemain dan pelatih asing yang tak mempunyai izin kerja sampai SOS mengingatkan.
Bahkan, pelatih Timnas Indonesia ketika itu, Alfred Riedl dan asistennya Hans Pieter Siele beserta Pikal Wolfgang tidak mempunyai izin kerja.
"Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 juta," ungkapnya.
Bisa jadi, kata Akmal, sampai saat ini pelatih dan pemain asing yang akan tampil di Liga 1 masih banyak yang belum mengurus Kitas.
Operator kompetisi Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB), tidak boleh mengesahkan dan mengizinkan pemain dan pelatih asing yang belum memiliki Kitas.
"Jangan lagi aturan negara soal Kitas kembali ditabrak," kata Akmal lagi. (*)