Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis bebas kepada La Nyalla yang didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014.
Sidang beragenda mendengarkan putusan hakim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis bebas kepada La Nyalla yang didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 27,76 miliar.
"Mengadili terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tidak terbukti bersalah dan memulihkan hak terdakwa," ujar Sumpeno.
Putusan bebas yang dibacakan Sumpeno dkk langsung disambut gembira pengunjung yang hadir.