Jumat, 3 Oktober 2025

PSSI Dibekukan

PSSI Desak MA Tegur Kemenpora Soal SK Pembekuan

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat PSSI dan tergugat Kemenpora.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ravianto
ist
PSSI vs Kemenpora 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung diminta menegur Kemenpora karena tidak menjalankan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menpora terkait pembekuan PSSI.

"Sebenarnya ini bukan hanya tugas PSSI tapi juga tanggung jawab Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan lembaga tertinggi peradilan," ujar Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan kepada wartawan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).

Selain kepada Mahkamah Agung, PSSI telah mengadukan pembangkangan Menpora ini kepada Menpan RB, Komisi X DPR RI, hingga Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Itu bukan hanya tanggung jawab PSSI, PSSI sudah lakukan apapun ketika Menpora tidak peduli dengan putusan sela. Saya kira itu betul-betul menghina pengadilan. " ujar Aristo.

Berdasarkan putusan sela PTUN Kemenpora diwajibkan untuk menunda SK pembekuan PSSI. Namun putusan ini tidak dijalankan oleh Menpora.

Hari ini PTUN menggelar sidang lanjutan gugatan PSSI terhadap SK Menpora mengenai pembekuan induk organisasi sepakbola tersebut.

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan dari pihak penggugat PSSI dan tergugat Kemenpora.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo FC
6
6
0
0
12
3
9
18
2
PSIM
7
3
3
1
9
6
3
12
3
Malut United
7
3
2
2
13
10
3
11
4
Persija Jakarta
7
3
2
2
13
8
5
11
5
Persebaya
6
3
1
2
8
5
3
10
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved