PSSI Dibekukan
PSSI Daftarkan Gugatan ke PTUN
Mari kita maju ke forum yang tepat, SK pembekuan itu melanggar undang-undang mendasar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Direktorat Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyampaikan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (22/4/2015). Gugatan ini terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sabtu (18/4/2015).
"Kami sudah daftarkan gugatan ke PTUN terhitung 22 April 2015. Setiap subyek hukum yang merasa dirugikan oleh keputusan penguasa dalam hal ini pemerintah atau Kemenpora, di negara hukum, hal ini bisa dipertanyakan,” tutur Aristo di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Ia mengatakan ini sebagai wujud nyata menguji rasio hukum dalam surat keputusan Menpora ke PTUN. PSSI, kata Aristo, sangat menyayangkan Menpora karena menyalahgunakan wewenangnya.
“Mari kita maju ke forum yang tepat, SK pembekuan itu melanggar undang-undang mendasar," jelas Aristo Pangaribuan dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Menurut Arsito, Menpora menjadi lembaga yang yudikatif, karena telah mengatakan bahwa segala tindakan PSSI termasuk kongres tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Padahal PSSI merupakan badan hukum perkumpulan yang resmi disahkan.
"PSSI badan hukum perkumpulan disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 2 Februari 1953. Badan hukum perkumpulan adalah anggota yang berkumpul dari Asprob, klub kemudian membentuk PSSI,” tandasnya.