Pro Duta Ikut Divisi Utama Sambil Tunggu Putusan CAS
Manajemen Pro Duta tetap mematuhi segala keputusan yang telah dibuat PSSI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Pro Duta tetap mematuhi segala keputusan yang telah dibuat PSSI. Termasuk, memenuhi undangan untuk datang dalam pra manajer meeting kompetisi Divisi Utama musim 2014.
“Kami tetap mendaftarkan diri. Kami tidak mau dianggap tidak ingin berkompetisi, sambil menunggu putusan dari CAS,” ujar Legal Officer Pro Duta Catur Agus Saptono.
Pro Duta merupakan salah satu dari 66 klub calon peserta kompetisi Divisi Utama musim 2014. Perwakilan klub Pro Duta hadir dalam pra manajer meeting pada Senin (27/1/2014) lalu. PT Liga Indonesia saat ini masih dalam tahap melakukan verifikasi kepada klub peserta.
Manajemen Pro Duta menempuh upaya hukum di Badan Arbitrase Internasional (CAS), terkait ditolaknya klub berjuluk Kuda Pegasus sebagai klub peserta Indonesia Super League (ISL) musim 2014.
Upaya hukum sudah diterima, dan tercatat dalam nomor perkara CAS 2014/A/3477 Pro Duta FC v. CLAC (Club Lisensing Appeal Committee) dan PSSI.
Appeal Pro Duta sudah masuk dalam tahap written submission (jawab menjawab), dan menunggu jawaban PSSI terhadap appeal brief Pro Duta.
Pro Duta menunjuk kuasa hukum Teuku Syahrul Ansari Advocates (TSA Advocates), untuk mendampingi selama menangani kasus ini. Teuku Syahrul Ansari mengatakan, upaya hukum melalui CAS ditempuh, karena merasa pengurus PSSI telah melakukan diskriminasi terhadap klub Pro Duta.
Pro Duta merupakan juara play off IPL 2013, namun klub ini dianggap tidak memenuhi kriteria klub profesional menurut Club Lisensing Regulations 2013, sehingga tidak dapat berkompetisi di ISL musim 2014. Komite Eksekutif (Exco) PSSI akhirnya memutuskan 22 klub peserta ISL 2014, yang terdiri dari 18 klub ISL musim lalu, dan empat klub IPL.
“Pro Duta tidak pernah menerima putusan secara tertulis dari Club Licensing Committee, terkait verifikasi klub profesional. Kami merasa keputusan bersifat diskriminatif. Kami melakukan upaya hukum, tidak ingin menggangu kompetisi yang sudah berjalan,” tutur Teuku Syahrul.
TSA Advocates melakukan dua upaya hukum di CAS, yakni appeal terhadap putusan PSSI Club Lisensing Appeal Committee, yang sekarang sedang berjalan. Kedua, gugatan terhadap AFC dan PSSI terkait penetapan klub peserta AFC CUP 2014, yang masih disusun berkasnya.
“Kami memasukkan gugatan pada 31 Januari 2014. Saat ini masih dalam tahap jawab-menjawab. PSSI diberikan batasan untuk menjawab, pada 10 Februari. Tujuan memasukkan gugatan, karena kami meminta keadilan. Kalau CAS memutuskan Pro Duta harus ikut ISL 2014, keputusan itu harus dihormati,” paparnya.
“Sasaran lain adalah etik norma persepakbolaan penentuan klub, proceding di PSSI harus dalam governance lebih jelas dan transparan,” imbuhnya.
Legal Officer Pro Duta Catur Agus Saptono mengatakan, bila Club Licensing Committee memberikan putusan berupa penolakan lisensi, maka keputusan harus dibuat tertulis, termasuk di dalamnya alasan keputusan dan pemberitahuan tentang jalur banding.
“Upaya banding sulit dilakukan, karena kami tidak pernah diberikan putusan secara terperinci. Hanya diumumkan, tapi tidak pernah diperlihatkan kepada klub kriteria tidak lulusnya seperti apa,” bebernya. (*)