Calon Ketua Umum PSSI
Keputusan Komite Banding Dinilai Kebablasan
Keputusan Komite Banding PSSI yang membatalkan hasil verifikasi dan menolak gugatan Arifin dan George dipandang salah kebablasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komite Banding PSSI yang juga membatalkan hasil verifikasi tim PSSI dan menolak gugatan Arifin Panigoro dan George Toisutta dipandang salah kaprah dan kebablasan.
Menurut pengamat hukum sepakbola, M Sholeh, keputusan Komite Banding pimpinan Tjipta Lesmana tersebut melampaui kewenangannya sebagai lembaga yang mengurusi persoalan banding.
Alasannya, kewenangan Komite Banding untuk menolak, menguatkan atau memperbarui suatu keputusan seharusnya dilakukan berdasarkan pengajuan banding. Sedangkan yang melakukan banding dalam hal ini hanya kubu Arifin-George dan dua bakal calon untuk posisi Komite Eksekutif.
"Ketika komite banding ini menolak hasil verifikasi, dan menggugurkan Nurdin dan Nirwan, ini kan melampaui kewenangan. Karena Nurdin Halid dan Nirwan tidak mengajuan Banding. Ini sudah kebablasan," ujar Sholeh, Jumat (25/2/2011).
Sholeh menilai, keputusan mereka untuk juga mendiskualifikasi dua nama yang telah lolos verifikasi, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie dengan jalan membatalkan keputusan tim verifikasi dinilai tidak rasional. Apalagi, mereka sebagai Komite Banding tidak diberikan mandat untuk mengevaluasi hasil tim verivikasi.
"Kewenangan mereka untuk menolak, menguatkan atau memperbarui keputusan, itu hanya berdasarkan pengajuan banding. Sementara ini kan mereka malah kebablasan sampai membatalkan hasil verifikasi," ujar Sholeh.
Keputusan Komite Banding yang pada ujung-ujungnya menyerahkan semua persoalan kepada PSSI juga dinilai sebagai bagian strategi besar Nurdin Halid dalam menyingkirkan dua kandidat di luar kubu PSSI. Setelah keputusan tersebut, kini segala keputusan mengenai prosedur pemilihan calon Ketua Umum PSSI kembali menjadi wewenang PSSI dibawah kendali mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid.