KONI Pusat Somasi Komite Olimpiade Indonesia Karena Melantik Pengurus PB Wushu
Makin runcing saja perseteruan KONI Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin runcing saja perseteruan KONI Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia. KONI Pusat melalui Ketua Bidang Pembinaan Hukum Amir Karyatin melayangkan Surat Peringatan (Somasi) Kepada Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo.
KONI Pusat menilai KOI telah melampaui kewenangan tugas KONI Pusat dengan mengukuhkan kepengurusan PB Wushu Indonesia masa Bhakti 2013-2017. Menurut KONI Pusat, Ketua Umum KOI telah menyalah gunakan wewenang dan melanggar Undang Undang Sistem Keolaragaan Nasional Pasal 44.Surat dengan Nomor 1743/UMM/X/13 tertanggal 29 Oktober 2013 .
Surat yang ditembuskan Ke Presiden, Ketua DPR Menko Kesra dan Menpora itu juga menyebutkan berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ART KONI bahwa Pengukuhan dan Pelantikkan Anggota dilakukan oleh Pengurus KONI Pusat.
“KONI Pusat belum mengukuhkan PB Wusuhu Indonesia dikarenakan hasil Munas PB Wushu Indonesia masih dalam proses persidangan pada Badan Arbitrase Olaraga Indonesia (BAORI) dengan pokok permasalahan Ketua Umum PB Wushu Indonesia sudah menjabat lebih dua priode” tulis Surat tersebut.
KONI Meminta agar Ketua Umum KOI dalam waktu 14 hari terhitung surat ini dikirimkan untuk membatalkan pengukuhan. Dan meminta Maaf kepada Ketua Umum KONI melalui Media Massa Nasional 1 halaman Penuh berturut–turut selama tujuh hari.
Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman juga melayangkan surat kepada Menpora dengan nomor 1738/UMM /X/13 tertanggal 29 Oktober 2013. Dalam Surat tersebut Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman menyampaikan surat keberatan atas langkah KOI tersebut.
Menurutnya telah terjadi tumpang tindih terhadap kewenangan yang dilakukan KOI terhadap KONI .