Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Terancam Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Kuasa Hukum
Gugatan tersebut muncul setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa di Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Hasil tes DNA tidak identik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lisa Mariana sebelumnya melayangkan gugatan perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut muncul setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa di Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Kubu Lisa Mariana Pertimbangkan Cari Data Pembanding usai Bareskrim Nyatakan DNA Anaknya Non-Identik
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya dinamika hukum. Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Mabes Polri hari ini, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana serta anaknya, CA, dinyatakan tidak identik. Artinya CA bukan anak dari Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Terkait hal itu Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan memberikan tanggapannya. "Langkah kedepannya kita akan update langkah kedepannya akan seperti apa, saya sebagai kuasa hukum akan memberi pengertian dan ketenangan terhadap Lisa Mariana," kata John Boy Nababan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sidang perdata pun kembali digelar hari ini. "Kalau sidangkan hari ini sudah berjalan bukti dari penggugat, kita belum update lagi karena sidang masih berjalan," ujar John Boy Nababan.
"Kan baru selesai hasil tes DNA nya masih berproses semuanya," lanjutnya.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Bandung, Lisa Mariana menuntut Ridwan Kamil menjalani tes DNA demi membuktikan status anak yang diklaim sebagai anak biologis Ridwan Kamil. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateriil.
Selain itu, dalam petitumnya, Lisa meminta hakim menyita aset rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia juga menuntut denda sebesar Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak menjalankan isi putusan nantinya.
Baca juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Berdamai Jika Lisa Mariana Minta Maaf Terbuka di Media
Sementara itu, tes DNA dilakukan atas undangan resmi penyidik sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Jika tes DNA terbukti tidak identik, hal ini bisa berdampak besar bagi Lisa Mariana. Polisi akan melanjutkan laporan Ridwan Kamil ke tahap berikutnya, dan tidak menutup kemungkinan Lisa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Diketahui, Ridwan Kamil menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Baca juga: DNA Anaknya dengan Ridwan Kamil Tidak Cocok, Lisa Mariana: Kalau Negatif Itu Anak Tuyul
Sedangkan Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Mei 2025 dengan nomor perkara 184/2025. Sidang perdana telah digelar 19 Mei 2025.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso bakal melakukan langkah-langkah demi adanya kepastian hukum.
Dalam waktu dekat, kata Rizki, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Lisa Mariana sebagai terlapor. "Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.