Perceraian Artis
Kuasa Hukum Andre Taulany Geram Anak Dilibatkan dalam Perceraian, Singgung Moral
Kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan menjadi saksi dalam proses perceraian.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dilibatkan menjadi saksi dalam proses perceraian.
Begitupun dalam perkara cerai kliennya, Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina.
Baca juga: Curhat Putra Sulung Andre Taulany di Sidang Cerai: Aku Mau Mama Papa Happy
Andre Taulany atau Andreas Taulany Haumahu, adalah seorang komedian, penyanyi, presenter, aktor, dan kreator konten asal Indonesia yang waktu terakhir ini memang disorot karena kehidupan pribadinya.
Kali ini kasus perceraiannya mencuri perhatian publik. Ia menggandeng Fahmi Bachmid, sosok pengacara kondang di Indonesia yang dikenal luas karena menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan selebritas dan tokoh publik.
Sebagai Kuasa Hukum Andre Taulany, Fahmi Bachmid menyebut pihak yang membawa anak untuk bersaksi tidak memiliki logika hukum maupun pertimbangan moral.
Baca juga: Anak Memohon Agar Tak Cerai, Andre Taulany Hibur Buah Hati: Hari Buruk Bukan Hidup yang Buruk
“Ya itu yang membawa tidak punya logika hukum, yang membawa tidak punya sense batiniahnya tidak ada. Harusnya dia punya moral, tidak membawa anak-anak dalam konflik. Kasihan anak-anak harus dibawa dalam konflik, harus melawan bapaknya, atau harus melawan ibunya,” ujar Fahmi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/8/2025).
Selain itu majelis hakim telah memutuskan anak tidak boleh menjadi saksi. Keputusan itu diambil dalam sidang pekan lalu.

“Dilarang, titik. Itu keputusan dari pengadilan. Pengadilan menyatakan anak-anak tidak boleh jadi saksi, titik. Tidak ada yang bisa menafsirkan kecuali pengadilan sendiri,” tegasnya.
“Majelis hakim pada hari Senin yang lalu menyatakan anak-anak tidak boleh menjadi saksi dalam konflik rumah tangga,” pungkasnya.
Sebelumnya sidang cerai digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Senin (11/8/2025).
Adapun dalam sidang sebelumnya Erin membawa saksi yaitu putra sulungnya Ardio Reihansyah Taulany dan anak kedua, Kenzy Taulany.
Ardio anak pertama Andre Taulany diketahui baru berusia 18 tahun sedangkan Kenzy 16 tahun.
Sedangkan putri bungsunya, Arlova Taulany berusia 13 tahun.
Mengetahui anaknya menjadi saksi dalam sidang, Andre tak terima. Ia tidak mau permasalahannya dibebankan terhadap anak-anak mereka.
"Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur," kata Andre di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.