Royalti Musik
Saat Royalti Musik di Kafe Disorot, Ivan Gunawan Pilih Putar Lagu Sendiri di Kafe Miliknya
Ivan Gunawan menanggapi santai soal kewajiban pembayaran royalti lagu di kafe-kafe dan restoran.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter sekaligus desainer kenamaan Ivan Gunawan menanggapi santai soal kewajiban pembayaran royalti lagu di kafe-kafe dan restoran.
Hal ini menyusul penegakan Undang-Undang Hak Cipta yang mulai diperketat dan jadi buah bibir belakangan ini.
Baca juga: Ramai Polemik Royalti Musik di Kafe, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Featuring Virzha & Ello
Royalti musik adalah imbalan finansial yang diberikan kepada pencipta lagu, penyanyi, produser, atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka, baik secara komersial maupun non-komersial.
Sebagai pemilik beberapa tempat usaha di bidang kuliner, Ivan mengaku selama ini lebih memilih memutar lagu-lagu miliknya sendiri daripada lagu milik musisi lain.
Ivan Gunawan memang bukan orang baru di dunia musik. Meski namanya lebih dikenal sebagai desainer busana dan presenter acara hiburan, pria yang akrab disapa Igun ini sudah beberapa kali menelurkan karya musik.
Baca juga: Semua Audio yang Diputar di Restoran dan Kafe Kena Royalti, Termasuk Suara Kicauan Burung
Ia sempat merilis beberapa single dan juga menjadi produser untuk penyanyi-penyanyi pendatang baru, khususnya di genre pop dan dance.
Ivan Gunawan sempat merilis sejumlah single yang menunjukkan sisi musikalitasnya. Ia memulai debutnya lewat lagu 'Ijah (Jangan Gila Dong)' pada tahun 2008, sebuah single yang mengusung gaya jenaka khas kepribadiannya.
Setelah cukup lama vakum dari dunia musik, ia kembali dengan dua lagu bertema cinta dan kehidupan, yaitu 'Mau Kawin' dan 'Pelan-Pelan', yang sama-sama dirilis pada tahun 2019.
“Kebetulan aku juga produser, ada lagu aku juga," ucap Ivan Gunawan di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025)
"Jadi kalau di kafe aku, rata-rata pakai lagu aku sendiri sih,” ujar Ivan Gunawan
Ivan Gunawan juga mengaku bahwa dirinya sama sekali belum paham soal royalti kafe atau restoran ketika memutarkan lagu orang lain.
“Belum paham ya aku (soal kewajiban membayar royalti di kafe dan restoran)," terangnya.
Kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini berlaku bagi tempat-tempat usaha seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe yang memutar musik secara komersial.
Menanggapi fenomena sejumlah pelaku usaha yang mulai menghindari pemutaran lagu dengan mengganti suara alam atau kicauan burung.
Namun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak menghapus kewajiban royalti jika suara alam yang digunakan berasal dari rekaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.