Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Soal Ramainya Masalah Hak Cipta, Judika: Sosialisasinya Belum Maksimal

Penyanyi Judika bicara terkait ramainya masalah hak cipta hingga singgung soal diskusi dan sosialisasi.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
MASALAH HAK CIPTA - Penyanyi Judika saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Judika bicara soal ramainya permasalahan hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus pencipta lagu Judika kembali bicara soal ramainya masalah hak cipta.

Permasalahan hak cipta belakangan ini memang menjadi sorotan para musisi, penyanyi, hingga pencipta lagu.

Kasus tersebut mencuat berawal dari masalah Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah lantaran bawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin dan diminta membayar denda Rp1,5 miliar.

Buntutnya para pencipta lagu mulai buka suara dan menuntut hak atas karyanya yang dibawakan oleh orang lain.

Bicara soal polemik itu, Judika menyinggung pentingnya diskusi dan sosialisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Masalah hak cipta ini kita harus belajar sama-sama, ini yang dibutuhkan itu diskusi, terus sosialisasi paling penting," kata Judika, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/8/2025).

Adanya permasalahan itu, kini berimbas ke tempat-tempat seperti kafe, restoran mendapat somasi atas penggunaan lagu.

Judika menyebut aturan-aturan hak cipta sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.

Namun menurut penyanyi 46 tahun itu, bahwa sosialisasi belum sampai ke semua pihak yang berkaitan dengan hak cipta.

"Kita lihat sekarang kan banyak somasi-somasi juga, banyak cafe-cafe, resto yang begitu."

Baca juga: Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights

"Sebenarnya secara aturan sudah lama gitu ada aturan ini."

"Tapi mungkin enggak nyampai ke semua stakeholders, mereka nggak tahu akhirnya tiba-tiba kayak sekarang baru diberlakukan gitu," ungkap Judika.

Jebolan Indonesian Idol Musim 2 tahun 2005 itu pun menilai sosialisasi selama ini belum maksimal.

Sehingga banyak orang yang belum paham mengenai aturan hak cipta.

"Mungkin sosialisasinya belum maksimal, jadi belum semua tahu," tuturnya.

Hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.

Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.

Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.

Menteri Hukum Tanggapi Polemik Pemutaran Lagu di Ruang Komersial

Di sisi lain, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara soal polemik pemutaran lagu atau musik di ruang komersial seperti kafe hingga minimarket.

Komersial adalah istilah yang merujuk pada segala sesuatu yang berkaitan dengan perdagangan atau kegiatan mencari keuntungan, baik berupa barang maupun jasa.

Dalam konteks bisnis, komersial berarti aktivitas yang dilakukan dengan tujuan utama mendapatkan profit melalui pertukaran nilai ekonomi.

Menurut dia, pemutaran lagu baik itu lagu dalam negeri ataupun luar negeri memang dalam undang-undang (UU) dikenakan tarif royalti.

"Kalau itu kan ketentuan Undang-Undang. Ya kan? (jadi masyarakat milih putar luar negeri) sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu lokal itu sama nanti," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, Cinere, Depok.

Baca juga: Lesti Kejora Lelah Terus Menjadi Terlapor, Harap Sengketa Hak Cipta dengan Yoni Dores Segera Kelar

Dikatakan Supratman, aturan tersebut juga tertuang dalam ketentuan internasional.

Bahkan Indonesia, kata dia, menjadi salah satu anggota World Intellectual Property Organization yang mengedepankan hak kekayaan intelektual.

"Karena itu ketentuan internasional. Kita ini tergabung dalam world intellectual property organization. Kami barusan menghadiri general assembly di Genewa," katanya.

Supratman menegaskan, memang sejatinya pembayaran royalti harus diterapkan kepada pemilik ruang komersial dalam memutarkan lagu karya orang lain.

Sebab di dalam karya berupa lagu tersebut ada nilai ekonominya, sehingga harus dihargai oleh siapa pun pihaknya.

"Tapi intinya, sekarang kita kan lagi berjuang. Bagaimana orang, namanya kekayaan intelektual." 

"Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Rizki Sandi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved