Senin, 29 September 2025

Kimberly Ryder Masih WNA, Belum Mau Pindah Kewarganegaraan Demi Anak

Kimberly Ryder mengungkapkan dirinya kini masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Instagram @kimbrlyryder
MASIH JADI WNA- Kimberly Ryder mengungkapkan dirinya kini masih sebagai Warga Negara Asing (WNA). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kimberly Ryder mengungkapkan dirinya kini masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu juga menjadi alasan aset sebelumnya masih dipegang oleh sang mantan suami, Edward Akbar.

Baca juga: Ibunya Memaki Edward Akbar Saat Bertemu, Kimberly Ryder Sayangkan Respons Mantan Suami

Kimberly Ryder yang bernama asli Kimberly Alvionnella Ryder adalah aktris, model dan presenter yang sempat menikah dengan Edward Akbar, seorang aktor dan presenter.

Kimberly menjelaskan alasan mengapa dirinya hingga kini belum berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun sudah lama tinggal dan berkarier di Tanah Air. 

Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan status kewarganegaraan anak-anaknya.

Baca juga: Hasil Pembagian Harta Kimberly Ryder dan Edward Akbar setelah Bercerai

"Kenapa ya waktu itu? Satu, karena anakku salah satunya karena lahir di luar negeri, jadi 2 warga negara," kata Kimberly ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (26/7/2025).

Aktris berusia 31 tahun itu mengaku belum dapat memastikan kapan dirinya akan menjadi WNI, karena masih mempertimbangkan banyak hal secara pribadi.

"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku gak tahu, masih mikir saja belum bisa menjelaskan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kimberly Ryder lahir dari pria berdarah Inggris, Nigel Ryder.

Namun ibundanya, Irvina Zainal berdarah Indonesia, sekaligus Puteri Indonesia 1992 asal Sumatera Barat. 

Kimberly Ryder memulai karier di dunia hiburan pada 2008 hingga saat ini masih aktif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan