Senin, 29 September 2025

Kimberly Ryder Buat Perjanjian Harta Gana-gini, Cegah Kesalahpahaman dengan Edward Akbar

Kimberly mendatangi kantor notarisuntuk membuat akta perdamaian dan perjanjian tertulis mengenai pembagian aset, termasuk rumah dan mobil.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
ASET KIMBERLY RYDER- Kimberly Ryder mendatangi notaris untuk membuat kesepakatan damai dan perjanjian tertulis secara hukum terkait harta gana-gini dengan Edward Akbar, Jumat (25/7/2025). Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dengan Edward Akbar ke depannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Kimberly Ryder mengambil langkah hukum guna mencegah terulangnya kesalahpahaman dengan mantan suaminya, Edward Akbar, terkait harta gana-gini.

Didampingi kuasa hukumnya, Kimberly mendatangi kantor notaris Rosida Rajagukguk pada Jumat (25/7/2025) untuk membuat akta perdamaian dan perjanjian tertulis mengenai pembagian aset, termasuk rumah dan mobil.

“Hari ini kami datang ke Bu Notaris Rosida Rajagukguk untuk kesepakatan perdamaian kemarin. Kita buatkan akta, dan juga perjanjian-perjanjian mengenai mobil, rumah, dan hal-hal lain agar bisa lebih kuat,” ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.

Baca juga: Resmi Cerai, Kimberly Ryder dan Edward Akbar Sepakat Simpan Cincin Kawin untuk Diwariskan ke Anak

Machi menyebutkan bahwa kehadiran mereka bertujuan agar segala hal yang telah disepakati sebelumnya bisa dituangkan secara resmi dalam bentuk dokumen hukum. 

Kemudian mencegah adanya kesalahpahaman antara Kimberly dan Edward terkait aset mereka.

“Oh iya, biar hitam di atas putih dan kuat diaktakan,” katanya.

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah soal rumah di Bali yang nantinya akan diserahkan kepada Kimberly. 

“Ke depannya rumah yang di Bali serah terimanya itu akan dibalik nama ke Ibu Kimberly ya, karena Kim kan WNA (Warga Negara Asing),” ujar Machi menambahkan.

Sementara itu, Edward Akbar juga turut hadir dalam pertemuan tersebut bersama kuasa hukumnya.

Kesepakatan ini menjadi kelanjutan dari proses damai antara Kimberly dan Edward setelah sebelumnya terjadi perselisihan mengenai kepemilikan mobil pasca perceraian mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan