Senin, 29 September 2025

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud Dukung AKSI Gugat LMKN

Vokalis Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, dukung Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) gugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Kompas.com
GUGAT LMKN - Vokalis Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, dukung langkah Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vokalis Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, menyatakan dukungannya terhadap langkah Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Cholil Mahmud Sang Vokalis Membongkar Isi Riders Efek Rumah Kaca

Kabar gugatan AKSI terhadap LMKN sebelumnya diungkap oleh Piyu sebagai Ketua Umum.

Piyu menilai LMKN gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawab dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia, terutama terkait pengumpulan dan distribusi royalti performing rights.

"Setuju, jangan LMKN aja, LMK juga," ujar Cholil saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Cholil selaku Direktur Utama Riset dan Pengembangan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia), distribusi dana royalti oleh LMKN selama ini masih menimbulkan tanda tanya, terutama soal transparansi pembagian kepada para pencipta lagu.

Baca juga: Hakim MK Usul LMKN Dilibatkan Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan Ariel Cs soal UU Hak Cipta

"Karena kan LMKN mendistribusikan uangnya gak ke pencipta," jelasnya.

Sebagai contoh mengenai distribusi dana yang dianggap tidak transparansi.

"Contoh dapat Rp 50 miliar, dikirim ke LMK. Gimana caranya dikirim ke LMK? Apa caranya? Gimana tahu dalam uang itu lagu apa aja? Ada datanya gak? Gimana caranya WAMI dapat berapa, KCI dapat berapa, apa pertimbangannya? Parameternya apa? Itu gak jelas," tegas Cholil.

"'Oh karena di sini banyak lagunya.' Iya banyak tapi kan lagunya gak dipake?" tambahnya.

Saat ini menurut Cholil pentingnya pembagian royalti yang transparan dan bisa diakses oleh publik dan para musisi.

"Jadi berdasarkan apa bagi-bagi uangnya itu? Parameternya itu yang publik dan musisi perlu dikasih tahu supaya kita tambah percaya dengan kinerja LMKN dan LMK," bebernya.

Ia juga menilai perlunya peran aktif pemerintah dalam mengawasi dan mengatur ulang sistem yang ada.

"Kalau banyak kebolongan, pemerintah harus meregulasi itu karena yang menerbitkan (LMKN dan LMK) pemerintah, ada di UU Hak Cipta kan," imbuhnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan