Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Isi Eksepsi Nikita Mirzani di Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Singgung Teror Reza Gladys

Kuasa hukum ungkap isi eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
EKSEPSI NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani akan membacakan eksepsinya hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Isi eksepsi Nikita Mirzani di sidang lanjutan pemerasan terhadap Reza Gladys hari ini, Selasa (1/7/2025). 

Nikita Mirzani dipastikan memberikan eksepsi atau bantahan terhadap isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membeberkan sejumlah pembelaan yang akan disampaikannya. 

"Secara lengkap akan saya bacakan di persidangan yang pada intinya ada beberapa hal nanti yang akan saya sampaikan, salah satunya terjadi teror," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment. 

Sayangnya, Fahmi tak menguraikan gamblang teror yang dimaksud. 

Tak hanya eksepsi Nikita, Fahmi juga akan membacakan eksepsi Mail Syahputra. 

"Tebal yang jelas sekian banyak halaman.  Dalam persidangan saya juga akan bacakan eksepsi atas nama Nikita dan eksepsi atas nama Ismail Marzuki atau Mail," lanjutnya. 

Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring membenarkan adanya perubahan pasal pemerasan yang didakwakan pada Nikita Mirzani.

Dijelaskan Julianus, Minggu (29/6/2025), itu merupakan hal yang biasa di dalam sebuah masalah hukum atau disebut dengan istilah Dominus Litis.

"Yang perlu saya sampaikan bahwa tentang perubahan ya, perubahan dari persangkaan 368 menjadi dakwaan 369 ada azas hukumnya ya. Ada istilah hukumnya Dominus Litis," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi.

"Dominus Litis ini maksudnya begini, pengendali perkara, siapa? Di situ pengendali dan penguasa perkara adalah Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.

Baca juga: Pengacara Pastikan Lolly Hadiri Sidang Vadel, Sebut Putri Nikita Mirzani Dapat Pendampingan Khusus

Ia pun mengurai dasar hukumnya.

"Ada dasar hukumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi ya, saya bacakan nomor 55 tahun 2013 dan Pasal 319 KUHAP. Yang satu lagi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004," kata Julianus.

"Jadi Dominus Litus ini kan kekuasaan pengendali dari jaksa. Kalau dia tidak melihat ada unsur kekerasan yang di dalam laporan dibuat oleh klien kami, tetapi dia hanya melihat ada pemerasan tetapi dengan cara lisan," tegasnya.

Itulah alasan mengapa pasal persangkaan dan pendakwaan Nikita Mirzani berubah.

"Maka dia tempatkan pasal 369. Bukan berarti itu salah ya. Saya pikir ini perubahan 368 menjadi 369 bukan hal yang luar biasa. Ini sangat-sangat wajar," tambahnya.

"Jadi enggak ada yang salah ya. Saya pikir demikian," tutup Julianus.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved