Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan
Vadel menjawab di hadapan majelis jika dirinya tidak merasakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan menerimanya
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” ujar kuasa hukum Vadel kepada awak media usai persidangan, Rabu (25/6/2025).
Vadel menjawab di hadapan majelis jika dirinya tidak merasakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan menerimanya.
Baca juga: Sudah Tak Nge-dance Lagi, Vadel Badjideh Ungkap Kegiatan selama di Penjara: Salat Aja
“Dijawab di depan majelis, tidak mengajukan eksepsi. Jadi memang tidak perlu juga pembacaan ulang secara rinci,” katanya.
Ketika ditanya mengenai isi dakwaan, kuasa hukum menyebut bahwa secara garis besar sesuai dengan informasi yang sebelumnya sudah ramai diberitakan.
“Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” tambahnya.
Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi pada 2 Juli 2025.
Keluarga Pasrah dengan Hasil Putusan Hukuman untuk Vadel Badjideh: tapi Sesuai Porsi |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Masih Optimis Dapat Keringanan Hukuman dalam Kasus Persetubuhan |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Menangis, Kuasa Hukum Lega Pledoi Kliennya akan Ditanggapi Replik oleh JPU |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ceritakan Kesungguhan Tobat Vadel Badjideh hingga Sering Bangun untuk Tahajud |
![]() |
---|
Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara Vadel Badjideh Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanggung Jawab di Akhirat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.