Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Teriak, Ngomel ke Petugas Kejaksaan: Gak Bakal Kabur Gue, Santai Aja, Tangan Diborgol
Nikita Mirzani merasa tak nyaman karena didorong petugas Kejaksaan, teriak dia tidak bakal kabur, tangannya diborgol, jadi santai saja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani tiba-tiba berteriak kepada petugas yang membawanya keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Diketahui Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Teriakan tersebut lantaran Nikita Mirzani merasa risih atas perlakuan petugas dari Kejaksaan Negeri.
"Bisa nggak tidak di dorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa," kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi.
Nikita kemudian menyinggung kasusnya dengan masalah lain yang dianggap sebagai seorang koruptor dan pelaku pembunuhan.
"Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh," ucapnya lagi.
"Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja diboleh kan
ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai," lanjut Nikita.
Baca juga: Merasa Dijebak, Nikita Mirzani Kirim Pesan ke Presiden: Saya Selamatkan Banyak Muka tapi Ditahan
Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasa Selasa, 24 Juni 2025.
Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.
Baca juga: Nikita Mirzani Makin Segar Selama di Rutan Pondok Bambu, Ngaku Dirawat Petugas Rutan
Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.