Selasa, 7 Oktober 2025

Vidi Aldiano dan Lagu Nuansa Bening

Alasan Pencipta Lagu Nuansa Bening Minta Rumah Vidi Aldiano Disita Sebagai Jaminan

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pencipta lagu Nuansa Bening meminta rumah Vidi Aldiano disita sebagai jaminan buntut gugatannya pada sang penyanyi.

Instagram @vidialdiano
VIDI ALDIANO DIGUGAT - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pencipta lagu Nuansa Bening meminta rumah Vidi Aldiano disita sebagai jaminan buntut gugatannya pada sang penyanyi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pencipta lagu Nuansa Bening meminta rumah Vidi Aldiano disita sebagai jaminan buntut gugatannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Vidi Aldiano Absen, Sidang Perdana Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening Ditunda

Menurutnya, hal itu adalah lumrah dalam setiap tuntutan apabila tergugat nantinya tidak bisa membayar putusan.

“Ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi nggak ada artinya,” kata Minola di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2025).

Minola menambahkan jaminan rumah Vidi Aldiano teesebut dilakukan agar sang penyanyi membayar semua putusan yang tertuang dalam isi gugatan. 

Baca juga: Vidi Aldiano Absen, Sidang Perdana Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening Ditunda

“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial bukan non eksekutorial,” ujar Minola.

Adapun masalah ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Vidi Aldiano menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Keenan dan Rudi melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 24,5 miliar.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang,” ucap Minola.

Minola menambahkan gugatan kliennya bukan terkait royalti melainkan konsekuensi yang harus di hadapi oleh Vidi karena menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin disetiap penampilannya.

“Jadi ini bukan royalti tapi ini konsekuensi, atas perbuatan seorang yang membawakan lagu pencipta secara komersil tanpa izin,” ucap Minola.

Hal ini juga tertulis dalam gugatannya terhadap VidiAldiano. 

Rinciannya sebagai berikut:

• Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan pada tahun 2009 dan 2013

• Rp 14.5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024

Adapun gugatannya sudah didaftarkan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved