Minggu, 5 Oktober 2025

Kabar Artis

Rumah Dieksekusi Tanpa Pemberitahuan, Atalarik Syach Merasa Diperlakukan Seperti Binatang

Rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tanpa pemberitahuan, Atalarik Syach merasa diperlakukan seperti binatang.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
RUMAH ATALARIK SYACH - Atalarik Syach bersama tim kuasa hukumnya ditemui di kawasan Pakansari, Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2020). Atalarik Syach merasa diperlakukan seperti binatang karena rumahnya dibongkar aparat tanpa surat eksekusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Atalarik Syach harus menerima kenyataan pahit setelah rumah yang ia tempati di kawasan Cibinong, Bogor, hancur karena dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). 

Eksekusi tersebut terjadi akibat konflik sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015.

Namun yang membuat Atalarik keberatan, proses eksekusi itu diklaim dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepadanya.

Atalarik mengungkapkan perasaannya yang merasa diperlakukan seperti binatang.

"Mereka eksekusi tiba-tiba kita kayak binatang gitu ya," ucap Atalarik Syach, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (16/5/2025).

Mantan suami Tsania Marwa ini juga mengaku rumahnya dibongkar aparat tanpa surat eksekusi.

Bahkan ia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak berwenang.

"Keluarga kayak binatang tiba-tiba enak ada surat mohon maaf mau nggak mau angkat kaki minggu depan jam sekian anak itu nggak ada," kata Atalarik Syach.

"Jadi segi kemanusiaannya sama sekali nggak ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Atalarik menyinggung soal status tanah yang disebut milik sebuah PT dan memiliki banyak dokumen, sehingga menjadi dasar eksekusi.

"Kenapa kok kekeh banget bertahan sampai habis satu rumah, terus membatas-batasin,"

Baca juga: Tak Terima Rumahnya Akan Dibongkar, Atalarik Syach dan Pihak Pemohon Eksekusi Berdebat

"Batas-batas tanah karena ini tanah PT, suratnya banyak. Berdasarkan ukuran yang mereka punyalah," jelasnya.

Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Jelaskan soal Eksekusi Rumah Atalarik Syach

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong beri penjelasan soal eksekusi rumah milik Atalarik Syach.

Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/5/2025).

Eko Suharjono mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.

Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.

Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."

"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silahkan aja."

"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved