Nikita Mirzani Tersangka
Sebut Nikita Mirzani Susah Bebas, Satria Mulia Ungkap Lawan sang Artis Lebih Kaya
Sebut Nikita Mirzani susah bebas dari penjara, Satria Mulia mengungkap lawan sang artis lebih kaya dan berduit.
TRIBUNNEWS.COM - Satria Mulia mengungkap kemungkinan artis Nikita Mirzani susah bebas dari penjara.
Pasalnya, menurut Satria, lawan Nikita Mirzani lebih kaya dari sang artis.
Satria Mulia bahkan menyebut, lawan Nikita tersebut orang kuat.
Adapun Nikita Mirzani mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
"Ini agak berat, karena saya tahu dia punya duit," kata Satria, dikutip dari YouTube UNLOCKED, Kamis (15/5/2025).
"Saya tahu duitnya dari mana, tapi saya nggak bisa bocorin, karena itu bukan ranah saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Satria menegaskan lagi jika lawan Nikita Mirzani itu orang berduit.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa Nikita bukanlah orang susah, melainkan orang mampu.
"Tapi kalau kalian bilang lawannya Nikita ini punya duit, punya duit, karena dia sepupunya teman gue. Tapi ini duitnya lebih dari Nikita, lebih kaya lawannya Nikita," terang Satria.
"Tapi Nikita susah? Enggak. Nikita termasuk orang mampu tingkat nasional," tambahnya.
Disinggung soal Nikita susah bebas, Satria Mulia langsung mengiyakannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Nikita Mirzani Dibebaskan, Buntut Berkas Perkara Laporan Reza Tak Kunjung Lengkap
"Oh susah banget," jelasnya.
Kasus Belum P-21
Sebelumnya, Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus Nikita Mirzani.
Diketahui berkas perkara kasus Nikita dan Mail dinyatakan P19 pada 17 Maret 2025.
Kemudian penyidik baru menyerahkan kembali berkas perkara pada 5 Mei 2025.
Kini pihak penuntut umum masih harus mendalami kelengkapan berkas perkara, apakah terpenuhi atau tidak.
"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan, dikutip dari Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Dinyatakan Syahron, pihak jaksa masih memiliki waktu menentukan sikap dalam waktu 14 hari, sejak berkas diserahkan penyidik.
"Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu," lanjutnya.
Terkait update selanjutnya, pihak kejaksaan akan memberikan informasi jika sudah dinyatakan P21.
Nantinya jaksa pun akan menyusun surat dakwaan.
"Selanjutnya JPU kalau sudah P21 ya pasti segera melakukan penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dimintakan pidana tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.