Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pihak Baim Wong Siapkan Bantahan untuk Hadapi Banding Paula Verhoeven soal Perceraian
Pihak Baim Wong sudah siapkan bantahan untuk menghadapi laporan Paula Verhoeven terkait putusan perceraian.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Baim Wong melalui kuasa hukum, Fahmi Bachmid bicara soal kisruh perceraian dengan Paula Verhoeven.
Sebelumnya, Paula Verhoeven merasa tak terima atas hasil putusan cerai.
Paula Verhoeven juga terus membantah soal dirinya yang disebut melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.
Kedua belah pihak juga sama-sama mengajukan banding terkait hasil putusan perceraian.
Fahmi Bachmid mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan bantahan-bantahan untuk hadapi laporan dan keberatan dari Paula Verhoven soal perceraian.
"Minggu depan saya sudah harus menyampaikan kontra memori banding. Itu artinya kita membantah atas adanya keberatan-kebaratan dari pihak sana," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (6/5/2025).
Namun, sayangnya Fahmi tak bisa membeberkan isi bantahan-bantahan tersebut.
Dalam hal ini Baim Wong disebut ingin mengutamakan keselamatan anak-anaknya.
"Saya sudah menyampaikan yang paling krusial adalah tentang keselamatan anak-anak," jelas Fahmi.
Sejauh ini Baim merasa tak ada masalah mengenai banding perceraiannya.
Dikatakan Fahmi, sebelumnya Baim pernah berpesan jika Paula mengajukan banding, pihaknya juga ikut mengajukan banding.
Baca juga: Hotman Paris Tuding Baim Wong Permalukan Paula Verhoeven: Gak Usah Vulgar Ceritakan Kebusukannya
"Baim nggak ada masalah, kalau Baim kan amanah kepada saya kalau pihak sana mengajukan banding kami pun harus mengajukan banding," terang Fahmi.
Sementara pihak Baim juga ingin memanfaatkan haknya untuk mengajukan banding terkait putusan perceraian.
"Kenapa mengajukan banding juga? Karena ini perintah Undang-undang di dalam Pasal 43 Undang-undang Mahkamah Agung itu menyatakan, jadi apabila ada salah satu pihak tidak mengajukan upaya hukum banding maka hak dia untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya itu tidak bisa."
"Jadi logika yang paling gampang itu, kalau kita tidak banding maka kita tidak punya hak untuk kasasi, nah ini kan akan menghilangkan hak daripada seseorang," beber Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.