Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Penahanan sang Artis Ditambah 30 Hari

Polda Metro Jaya perpanjang penahanan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Editor: timtribunsolo
Warta Kota
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Artis Nikita Mirzani ditahan polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Masa tahanan Nikita telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 2 Mei 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan bahwa penambahan masa tahanan ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Kami masih terus mengumpulkan berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Ade menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berencana mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.

Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara yang dilaporkan oleh pengusaha skincare tersebut.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga mengonfirmasi perpanjangan masa tahanan tersebut.

"Benar, saya baru terima tadi malam bahwa masa tahanan diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," jelas Fahmi.

Ia menambahkan, bahwa untuk tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman di atas 9 tahun, masa penahanan bisa diperpanjang.

Fahmi mengakui bahwa penambahan masa tahanan tersebut sah, namun ia mempertanyakan alasan di balik penahanan Nikita yang masih berlangsung.

Baca juga: Tanggapan Praktisi Hukum soal Paula Verhoeven yang Laporkan Dugaan KDRT ke Komnas PerempuanĀ 

"Seharusnya perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan jika ada bukti yang kuat," katanya.

Ia menegaskan bahwa jika ada bukti, seharusnya proses hukum bisa dilanjutkan tanpa penahanan yang berkepanjangan.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved