Nikita Mirzani Masuk Penjara
Kondisi Nikita Mirzani Usai Masa Tahanan Diperpanjang 30 Hari
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kondisi kliennya selama menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pemerasan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkapkan kondisi kliennya selama menjalani masa tahanan akibat kasus dugaan pemerasan.
Nikita Mirzani dalam kondisi baik selama menjalani masa tahanan, ibu tiga anak itu terlihat sangat ketika terakhir kali dikunjungi.
Baca juga: Masa Penahanan Ditambah 30 Hari Nikita Mirzani Makin Lama Mendekam di Dalam Bui
"Sehat alhamdulillah ngga ada masalah, santai aja," kata Fahmi ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).
Tidak hanya itu Nikita dinilai lebih religius selama menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya. Perubahan sisi religius Nikita terlihat ketika ia rajin membaca Al-quran.
"Ya itu yang saya tahu, tapi kan saya jarang ketemu dia. Jadi pernah sekali saya ketemu, dia bilang mohon maaf bang saya gak bisa lama saya lagi ngaji," ujar Fahmi.
Baca juga: Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Vadel atas Laporan Nikita Mirzani: Tinggal Tunggu Hasil Akhir
Nikita berupaya menjadi sosok pribadi yang lebih baik dengan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Fahmi menambahkan jika Nikita tengah mengkhatamkan Al-quran.
"Jadi berarti dia lagi mengkhatamkan dia punya aktvitas religiusnya, itu lebih baguslah ya," ungkap Fahmi Bachmid.
Sebagai informasi, polisi memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani hingga 30 hari ke depan.
Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.
Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
"Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," ucap Fahmi Bachmid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.