Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Laporkan soal Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Baim Wong: Tidak Terbukti
Kuasa hukum Baim Wong tegaskan tak ada KDRT yang dilakukan kliennya terhadap Paula Verhoeven.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven telah melaporkan soal dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong ke Komnas Perempuan.
Bahkan pihak Paula juga menyiapkan bukti CCTV terkait dugaan KDRT.
Kini Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid tegas membantah adanya KDRT.
Fahmi mengungkapkan bahwa di dalam persidangan cerai, dugaan KDRT tersebut tak terbukti dan sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Sudah dipertimbangkan, tidak terbukti," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Lantas Fahmi membeberkan isi pertimbangan yang menyatakan tidak adanya perbuatan KDRT meskipun ada bukti rekaman CCTV.
"Di sini pertimbangannya pada halaman 113 tergugat rekonvensi pernah menggerakkan kepala secara cepat dan itu meninggalkan."
"Video CCTV tersebut tidak dapat sepenuhnya menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologi."
"Demikian juga tidak ada bukti trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal adanya dampak traumatik akibat terjadinya kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang-undang," papar Fahmi.
Dari hal itu, Fahmi menegaskan persoalan tersebut sudah menjadi pertimbangan oleh hakim.
Sehingga tak ada masalah lagi mengenai dugaan KDRT seperti yang dilayangkan oleh Paula.
Baca juga: Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan
Lebih lagi tak ada bukti visum yang diserahkan oleh pihak Paula.
"Sudah dipertimbangkan ini, tidak ada masalah."
"Jadi tidak ada KDRT, karena tidak ada bukti visum dan sudah dipertimbangkan" tuturnya.
Terkait pihak Paula yang mempermasalahkan hal itu, Fahmi menilai Komnas Perempuan tak memiliki wewenang untuk menangani perkara tersebut.
"Kalau pertimbangan ini dipersoalkan bukan kewenangan Komnas Perempuan," ucapnya.
Perkembangan Laporan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA soal Hasil Putusan Cerai
Sebelumnya, pihak Paula Verheoven lebih dulu melaporkan soal hasil putusan cerai ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Tim kuasa hukum Paula, Siti Aminah mengungkap perkembangan laporan tersebut.
Siti menyebut pihaknya sudah mendapatkan undangan dari Komisi Yudisial untuk dimintai keterangan atas laporannya.
"Laporan ke Komisi Yudisial kami sudah mendapatkan undangan untuk permintaan keterangan dari Paula dan saksi-saksi yang hadir di dalam persidangan kasus perceraian Paula dan Baim," kata Siti , dikutip dari YouTube Mantra News.
Baca juga: Pihak Baim Wong Tegaskan Tak akan Datang jika Dapat Panggilan dari Komnas Perempuan
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada 5 Mei 2025, mendatang.
Namun, kata Siti, pihaknya kini masih mengatur jadwal kehadiran Paula dan saksi-saksi.
"Jadwalnya direncanakan 5 Mei 2025, tapi kami sedang mengatur jadwal terkait kehadiran Ibu Paula dan saksi-saksi di Komisi Yudisial," papar Siti.
Sedangkan laporan ke Bawas MA, laporan dari Paula sudah diterima dengan baik.
"Kami sudah mendapat informasi bahwa itu diterima, salah satunya kami dihubungi lewat WA untuk mengisi atau registrasi secara online," jelas Siti.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.