Perceraian Artis
Terungkap Alasan Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne
Terungkap alasan Arya Saloka melayangkan gugatan cerai talak kepada sang istri, Putri Anne.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra mengungkapkan alasan kliennya melayangkan gugatan cerai talak kepada sang istri, Putri Anne.
Baca juga: Arya Saloka dan Putri Anne Kompak Tak Hadiri Sidang Cerai Perdana
Keputusan bercerai sudah disepakati bersama oleh Arya Saloka dan Putri Anne karena menganggap tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangganya.
"Tidak ada yang serius ya memang sudah jalan dari Yang Maha Kuasa, mungkin sudah tidak bisa bersama lagi," kata Noverizky di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
"Tidak juga ya (ada cekcok), dalam artian itu kan satu setiap rumah tangga pasti punya problematika sendiri ya jadi tidak ada yang harus dibicarakan secara serius cekcoknya bagaimana," lanjutnya.
Baca juga: Sidang Cerai Perdana Arya Saloka dan Putri Anne Digelar Hari Ini
Noverizky kemudian menegaskan perceraian Arya Saloka tidak didasari adanya cekcok dalam rumah tangga kliennya.
"Jadi, lebih ke arah internal, keputusan internal secara baik baik tidak ada isu di situ. Jadi, mereka memutuskan pisah secara baik baik," lanjutnya.
Walaupun memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya, Arya Saloka sepakat untuk mengurus sang anak bersama.
Lebih lanjut, Arya dan Putri Anne kini sudah tidak lagi pisah rumah setelah mereka memutuskan untuk bercerai.
"Kalau pisah rumahnya sendiri kami tidak bisa memastikan secara pasti, yang pasti sudah tidak bersama beberapa tahun terakhir. Tetapi masih berhubungan baik sebagai kedua orang tua untuk anak, untuk Ibrahim Jalal Ad Din Rumi," ujar Noverizky.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya menjelaskan alasan gugatan cerai talak Arya Saloka terhadap Putri Anne.
Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne diakibatkan karena cekcok.
"Mungkin tidak secara detail, pokok permasalahannya hanya perselisihan dan pertengkaran ada perselisihan dan pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan Pasal 19 Huruf F peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2005," ujar Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.