Ahmad Dhani Dilaporkan
Bakal Mengadu ke MKD Usai Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Ini Alasan Rayen Pono
Rayen Pono berencana untuk mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini, Kamis (24/4/2025).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rayen Pono berencana untuk mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini, Kamis (24/4/2025).
Kedatangan Rayen Pono ingin membuat aduan atas sikap Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI yang telah melakukan dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Baca juga: Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan sang Musisi Tak Kebal Hukum: Hanya Mitos
"Terkait MKD, kami akan melakukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik," kata Jajang tim kuasa hukum Rayen pono di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).
Rayen tidak mau ada hal serupa kembali terjadi, sebab Ahmad Dhani dinilai sudah menurunkan martabat marga Pono dengan sebutan Porno dalam debatnya.
"Semakin tinggi jabatan seseorang, justru perilaku mereka semakin 'terbatas'. Mereka (harusnya) semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing," ujar Rayen.
Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tuduhannya Diskriminasi Ras
Selain itu Ahmad Dhani resmi dilaporkan atas kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis serta UU ITE di Bareskrim Mabes Polri oleh Rayen Pono.
“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasal nya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah,” ujar Rayen Pono.
Beberapa bukti dibawa oleh Rayen Pono untuk memperkuat laporan polisinya terhadap anggota DPR RI itu
Diantaranya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta yang mengatakan kata 'Rayen Porno', kemudian ada bukti pesan dari Ahmad Dhani.
“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," ujar Rayen.
"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” lanjutnya.
Adapun Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ahmad Dhani Dilaporkan
Rayen Pono Tolak Permintaan Maaf Ahmad Dhani, Anggap Itu Tidak Tulus, Hanya Ingin Taat MKD DPR |
---|
Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono Tak Cabut Laporannya ke Polisi, Lanjutkan Proses Hukum |
---|
Usai Dijatuhi Sanksi, Ahmad Dhani Ungkap Permohonan Maaf ke Rayen Pono dan Joko Priyoski |
---|
Ahmad Dhani Penuhi Panggilan MKD DPR Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Etik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.