Senin, 29 September 2025

Ahmad Dhani Dilaporkan

Bakal Mengadu ke MKD Usai Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Ini Alasan Rayen Pono

Rayen Pono berencana untuk mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

Kolase/dok Tribunnews.com/ist
LAPORKAN AHMAD DHANI - Musisi Rayen Pono memilih untuk langsung melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Ia merasa rerhina atas ucapan suami Mulan Jameela ini hingga ogah somasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rayen Pono berencana untuk mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

Kedatangan Rayen Pono ingin membuat aduan atas sikap Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI yang telah melakukan dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Baca juga: Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan sang Musisi Tak Kebal Hukum: Hanya Mitos

"Terkait MKD, kami akan melakukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik," kata Jajang tim kuasa hukum Rayen pono di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025).

Rayen tidak mau ada hal serupa kembali terjadi, sebab Ahmad Dhani dinilai sudah menurunkan martabat marga Pono dengan sebutan Porno dalam debatnya.

"Semakin tinggi jabatan seseorang, justru perilaku mereka semakin 'terbatas'. Mereka (harusnya) semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing," ujar Rayen.

Baca juga: Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Tuduhannya Diskriminasi Ras

Selain itu Ahmad Dhani resmi dilaporkan atas kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis serta UU ITE di Bareskrim Mabes Polri oleh Rayen Pono

“Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasal nya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah,” ujar Rayen Pono.

Beberapa bukti dibawa oleh Rayen Pono untuk memperkuat laporan polisinya terhadap anggota DPR RI itu 

Diantaranya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta yang mengatakan kata 'Rayen Porno', kemudian ada bukti pesan dari Ahmad Dhani.

“Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statemen bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut," ujar Rayen.

"Apalagi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan,” lanjutnya.

Adapun Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan