Nikita Mirzani Tersangka
Kesal Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda, Reza Gladys Minta Penahanan Paksa, Singgung 3 Pelanggaran
Reza Gladys singgung tiga unsur pelanggaran, setelah Nikita Mirzani minta pemeriksaan ditunda, harap segera dilakukan penahanan paksa.
TRIBUNNEWS.COM - Konflik artis Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Reza Gladys masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Setelah sebelumnya, Reza Gladys melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang hingga Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra jadi tersangka.
Kini baik Nikita maupun Reza tampak saling sindir lewat sosial medianya.
Nikita Mirzani dan Mail ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys pada 20 Februari, lalu.
Seharusnya pemeriksaan pertama Nikita dan Mail dengan status tersangka digelar pada hari yang sama.
Namun sang artis minta pemeriksaan ditunda sampai 3 Maret 2025, karena urusan pekerjaan.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus Sembiring mengungkapkan amarahnya. Bahkan dirinya minta sang artis segera dilakukan penahanan paksa.
Tak terima pihak Nikita dan Mail meminta pemeriksaan ditunda, Julianus menyinggung terkait adanya unsur pelanggaran dari pihak Nikita.
Ia menyebut Nikita sudah dua kali mangkir pemeriksaan, hingga menilai sang artis tidak kooperatif.
"Kami melihat setelah ditetapkan kedua orang ini menjadi tersangka, salah satu tersangka berinisial NM telah melakukan beberapa peristiwa yang kamu anggap sebagai pidana berulang," jelas Julianus, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (25/2/2025).
"Seharusnya hari ini menurut info yang kamu dapat, bahwa kedua tersangka sudah dipanggil untuk kedua kalinya."
Baca juga: Nikita Mirzani Ngaku Hamil setelah Jadi Tersangka, Fitri Salhuteru: Semoga Sehat Bayi dan Ibunya
"Akhirnya kami menyimpulkan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif," lanjutnya.
Lebih lagi, Julianus turut menyinggung perihal barang bukti sebuah handphone milik saksi, Dokter Oky Pratama.
Dalam proses penyitaan, Dokter Oky sempat meminta izin pinjam pakai kembali ponselnya yang sempat disita.
Menurut pihak Reza, kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran hingga dianggap tidakannya tak kooperatif.
"Salah satu barang bukti handphone yang dimiliki dokter O, sudah disita oleh penyidik."
Besoknya setelah dokter O dipanggil, dia melakukan permohonan pinjam pakai dan diizinkan," lanjutnya.
Lantas pihaknya mengkhawatirkan pihak Nikita bisa melakukan penghilangan barang bukti.
"Artinya, unsur pertama kami melihat adanya perbuatan pidana berulang, kemudian kami melihat tidak kooperatifnya oleh kedua tersangka, ketiga kami meragukan dengan adanya kejadian pinjam pakai yang diizinkan oleh atasan penyidik, kami khawatirkan adanya penghilangan barang bukti," papar Julianus lagi.
Terkait adanya tiga unsur kesalahan pihak Nikita dan Mail itu, membuat Julianus bertekad keduanya harus segera ditahan.
"Terhadap itu, dari unsur subjektif yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP sudah terpenuhi menjadi unsur objektif. Maka ini harus ditahan."
"Yang kedua, unsur objektif yang terkait di dalam pasal 21 ayat 4 disebutkan dengan ancaman diatas 5 tahun juga sudah terpenuhi," tegasnya.
Lebih lagi, pihaknya meminta kedua tersangka untuk segera dilakukan penahanan paksa.
"Menurut kami tidak ada lagi alasan untuk penyidik, untuk tidak melakukan upaya-upaya paksa, untuk kemudian melakukan penahanan agar kepentingan hukum dan kepastian hukum dapat dijamin oleh seluruh warga negara," tutup Julianus.
Baca juga: Nikita Mirzani Bikin Heboh, Mengaku Hamil usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys

Nikita Mirzani Curiga
Dalam kesempatan berbeda, Nikita merasa proses penetapan tersangka atas dirinya terlalu terburu-buru.
"Proses pemeriksaan pertama dan penetapan tersangka tersebut hanya berjarak dua minggu saja," ujar Nikita dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Comic 8 Revolution.
Lebih lagi, ibunda Lolly itu merasa laporan Reza Gladys tidak berjalan sesuai SOP atau Standard Operating Procedure.
Disadari Niki, proses sidik dan lidik tampaknya sengaja dihilangkan untuk mempercepat penetapan tersangka.
"Di kasus ini, nggak ada sidik, nggak ada lidik tapi langsung penyidikan."
"Terus dipanggil saksi pertama tanggal 6 Februari, tiba-tiba belum dua minggu udah ditetapkan sebagai tersangka, berarti ini express secepat kilat," tukasnya.
Baca juga: Pengakuan Lolly Berubah, Vadel Badjideh Merasa Curiga dengan Koreksi Kesaksian Putri Nikita Mirzani
Di sisi lain, Niki melontarkan kalimat sindiran lantaran kecewa dengan pihak kepolisian.
Dia merasa selama ini selalu menyesuaikan dengan SOP ketika melaporkan orang lain.
Namun ketika dirinya dilaporkan, Niki menilai, seolah semua proses jadi dipercepat.
"Gue selalu apresiasi sama kepolisian, selalu begitu cepat kalau ada yang ngelaporin gue."
"Tapi kalau gue melaporkan orang pasti lama, karena gue sukanya kalo melaporkan orang sesuai SOP aja, berjalan dengan semestinya," urai Niki.
(Tribunnews.com/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.