Selasa, 30 September 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

Respons Agnez Mo setelah Dinyatakan Langgar Hak Cipta Lagu Buntut Gugatan Ari Bias

Penyanyi Agnez Mo beri respons soal dirinya yang dinyatakan langgar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Agnez Mo memberikan respons usai dirinya dinyatakan langgar hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Agnez Mo akhirnya merespons soal dirinya yang dinyatakan melanggar hak cipta lagu atas gugatan dari Ari Bias.

Diketahui, Agnez Mo diharuskan membayar denda Rp1,5 miliar buntut membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Biasa tanpa izin.

Lewat unggahan Instagram Story, Agnez Mo memberikan respons soal kisruh hak cipta lagu.

Agnez Mo mengunggah ulang postingan @fesmi.id yang membahas perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Postingan tersebut menjelaskan soal proses perizinan kepada sang pencipta lagu.

"Pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk mengkoleksi/memungut, mengelola dan mendistribusikan royalti performing," bunyi postingan yang diunggah Agnez, dikutip Selasa (11/2/2025).

Dari hal tersebut, bahwa penyanyi otomatis sudah mendapatkan izin dari pencipta lagu.

Lebih lagi Ari Bias diketahui masih menjadi anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Hal ini menjelaskan bahwa 'izin' sudah diberikan," jelas pada postingan tersebut.

Kemudian, postingan itu menyinggung soal tata cara perizinan antara penyanyi dengan pencipta lagu.

Di situ jelaskan, bahwa penyanyi seharusnya sudah mendapat izin karena pencipta lagu sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada LMK.

Baca juga: Geram Karena Bela Agnez Mo, Ahmad Dhani Sentil Argumen Marcell Siahaan: Merasa Lebih Ahli dari Hakim

Dengan kata lain, LMK yang seharusnya sudah mengurus mengenai masalah royalti dan perizinan terkait penggunaan lagu.

"Mari kita pahami pelan-pelan. Apakah 'lisensi & izin itu?."

"Surat kuasa ke LMK itu 'izin' dan 'izin=lisensi'."

"Maka pencipta telah menyerahkan haknya untuk dilaksanakan oleh LMK. Lalu kalau belum dibayar, tugasnya siapa untuk menagih pengguna?," terangnya.

Sementara itu, musisi Ahmad Dhani juga kembali buka suara mengenai kisruh hak cipta lagu.

Dalam postingan terbarunya di Instagram, Ahmad Dhani menyinggung soal draft Undang-undang soal hak cipta.

Ia menyebut ada draft UU yang dibegal oleh para kawanan begundal.

"Menurut salah satu profesor ahli hak cipta, ada draft UU tahun 2014 yang dibegal kawanan begundal," tulis Ahmad Dhani dalam postingannya.

Baca juga: Harusnya Agnez Mo Tak Digugat Apalagi Divonis Denda Rp 1,5 M, Ini Penjelasan Marcell Siahaan

Dari persoalan UU tersebut, Ahmad Dhani memiliki kesimpulan bahwa ada pihak tertentu yang memiliki kepentingan sendiri.

"Yang pada akhirnya menjadikan UU Hak cipta bisa ditafsirkan bagi mereka yang punya kepentingan busuk," lanjut Ahmad Dhani.

Sementara dalam keterangan di caption, pentolan band Dewa 19 itu juga menyinggung soal ekosistem yang hanya menguntungkan para penyanyi saja.

"Ini yang membuat EKOSISTEM bagus hanya untuk PENYANYI, TIDAK UNTUK PENCIPTA LAGU," tandasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved