Kabar Artis
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong yang Dilaporkan Bunga Zainal
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan aktris Bunga Zainal sebagai korban.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan aktris Bunga Zainal sebagai korban.
Dua tersangka yakni AAACD dan SFSS yang merupakan teman Bunga Zainal.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur uang senilai Rp 6,2 miliar.
Adapun laporan Bunga Zainal terkait penipuan terdaftar dengan nomor perkara LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.
"(Menetapkan tersangka) AAACD DAN SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut kedua tersangka melakukan modus untuk mengajak Bunga Zainal melakukan investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali.
Baca juga: Kesabaran Sudah Habis, Bunga Zainal Tutup Peluang Damai Terhadap Pelaku Penipuan Rp15 M: Gas Pol Aja
"Bahwa para tersangka mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali, benar bahwa tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban yang mana Purchase Order (PO) tersebut di Edit atau merubah Purchase Order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," ujar Ade Ary.
Bunga Zainal kemudian memberikan uang senilai kurang lebih Rp 6,2 miliar yang ternyata tidak dikembalikan kedua tersangka.
"Benar bahwa tersangka menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp.6.125.000.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ucapnya.
Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Penipuan Investasi Bodong Artis Bunga Zainal ke Tahap Penyidikan
"Tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang Provit yang di janjikan. modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban di pergunakan untuk membayar korban korban lainnya (MS, NP dan DP)," sambungnya.
Dua tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Bunga Zainal Bakal Kawal Kasus
Bunga Zainal mengaku sudah cape menangis ketika mengingat uang hasil jerih payahnya dibawa kabur orang.
"Udah cape nangis saya, sedih, air mata saya udah capek dan buat saya air mata saya udah gak harus saya keluarkan untuk hal seperti ini," kata Bunga Zainal di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2/2025).
Belum lagi pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Januari 2025 menurutnya belum ditahan.
"Tapi artinya saya se vokal ini menuntut hak saya sebagai warga negara dan saya yakin bahwa seyakin-yakinnya bahwa saya enggak bersalah toh pelaku sudah ditetapkan juga, surat juga udah keluar," ujar Bunga.
"Artinya saya cuman mau vocal segini kena karena dari 15 Januari tapi gak ada penahanan sampai sekarang," ucapnya.
Bunga Zainal kemudian siap untuk mengawal kasus ini hingga tersangka mendapat ganjarannya.
"Makanya saya buru-buru abis anterin anak saya ke rumah sakit, saya langsung kesini buat mengawal, mau jam berapa pun akan saya kawal," ucapnya.
Ia pun menutup pintu damai dengan pelaku.
Kesempatan perdamaian sempat dibicarakan sebelum kasus ini ditangani pihak kepolisian.
Namun Bunga Zainal tidak mendapat kejelasan dari pelaku.
"Saya rasa sih udah (tidak ada perdamaian), saya rasa ya sepertinya sudah sangat susah," ujar Bunga Zainal.
Menurutnya, pihak pelaku tidak bisa menepati janji yang telah diberikan dalam upaya perdamaian.
Bunga justru merugikan senilai Rp 15 miliar melalui investasi bodong tersebut.
"Karena kan dari pihaknya bersangkutan juga untuk perdamaian janji-janjinya juga tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.