Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sidang Cerai Ditunda, Kuasa Hukum Baim Wong Menduga Paula Verhoeven Belum Siap Datangkan Saksi
Sidang cerai pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ditunda hingga pekan depan 12 Februari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ditunda hingga pekan depan 12 Februari 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini diminta langsung oleh pihak termohon yakni Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Fahmi Bachmid Sebut Anak Baim Wong Menolak Bertemu Ibunya, Paula Verhoeven Diminta Jangan Memaksa
Paula Verhoeven dan Baim Wong dalam sidangnya kali beragendakan pembuktian tidak hadir.
"Hari ini harusnya adalah pembuktian dari termohon yaitu Paula namun tadi saya mendapatkan informasi dari majelis hakim kuasa hukum dari termohoh meminta penundaan dalam waktu satu minggu," ujar Fahmi Bachmid kuasa hukum Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
"Jadi tadi sidang sudah dibuka dan ditutup kembali dengan memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 12 (Februari), tetal hari Rabu, Minggu depan, dengan agenda yang sama dengan pembuktian dari termohon," lanjut Fahmi.
Baca juga: Pihak Paula Verhoeven Bantah Bukti Perselingkuhan yang Diungkap Baim Wong: Itu Dilebih-lebihkan
Fahmi menduga pihak Paula belum bisa membawa saksi dalam sidang pembuktian kali ini. Sehingga pihaknya meminta penundaan sepekan.
"Saya tidak tahu alasannya, sepertinya belum siap, belum saksi, masih pembuktian surat surat dan dokumen, belum saksi," ungkap Fahmi.
Sejauh ini Baim sendiri telah memberikan 83 bukti dalam sidang cerainya dari Paula, 3 saksi ahli dan 12 saksi fakta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.