Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Dissenting Opinion, Hakim Ini Menilai Yudha Arfandi Layak Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim Cita Cahyaningtyas berpendapat tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara.
Dari tiga orang anggota majelis hakim, satu hakim yakni Cita Cahyaningtyas, menyatakan pendapat berbeda (disseting opinion) dari Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kuncoro.
"Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," ungkap hakim Cita dalam persidangan, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Soraya Rasyid Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Dante: Harusnya Hukuman Mati
Menurut Cita, tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam.
Cita berpendapat, Dante yang baru berumur enam tahun tidak kuasa melawan Yudha atau melepaskan diri dari pelaku saat ditenggelamkan.
Menimbang hal-hal tersebut, menurut Cita, tidak ada hal yang meringankan hukuman Yudha. Oleh karenanya, ia berpendapat, pelaku seharusnya dihukum seumur hidup.
"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," ungkapnya.
Oleh karena terjadi perbedaan pendapat, vonis terhadap Yudha dilakukan dengan cara voting. Lantaran dua hakim lain tidak sependapat dengan Cita, Yudha akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.
"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota dua tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota satu, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," pungkas Cita.
Vonis 20 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).
"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan.
"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Upaya Banding Yudha Arfandi Ditolak, JPU Ajukan Kasasi |
---|
Angger Dimas Buka Suara Terkait Vonis 20 Tahun Penjara Yudha Arfandi, Akui Tak Ikhlas |
---|
2 Tahun Pacaran, Yudha Arfandi Bohong soal Pekerjaan, Tamara Tyasmara Merasa Ditipu Mantan Kekasih |
---|
Terus Bantah Tenggelamkan Putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Berdalih Hanya Latih Pernapasan Dante |
---|
2 Tahun Pacaran dengan Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara Bongkar Perlakuan Kasar Mantan Kekasih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.