Rabu, 1 Oktober 2025

Perceraian Artis

Pengakuan Kimberly Ryder Disekap Edward Akbar usai Ditalak, Orang Tua Datang Bawa Polisi

Kimberly Ryder mengungkapkan pernah disekap oleh Edward Akbar di rumahnya bersama di Bali setelah ditalak, hingga orang tua datang bawa polisi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
kolase/instagram
Edward Akbar disebut sekap Kimberly Ryder di rumah bersama di Bali, usai jatuhi talak. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Kimberly Ryder mengaku pernah disekap oleh Edward Akbar saat masih tinggal bersama di Bali.

Pengakuan Kimberly Ryder itu disampaikan saat menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

Insiden penyekapan tersebut dibongkar Kimberly dalam sidang perceraiannya, lewat pengakuan dari saksi ketiganya.

"Saksi ketiga menjelaskan tentang (kejadian) terakhir di rumah ku yang di Bali, soal penyekapan seperti apa," ucap Kimberly, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/10/2024).

Aktris 31 tahun ini, sekaligus mengungkap kronologi saat dikunci oleh Edward di rumahnya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di malam yang sama saat dirinya ditalak oleh Edward.

Pun semua kunci rumah sudah diambil oleh pria yang masih berstatus sebagai suaminya tersebut.

"Hari saya ditalak, malemnya itu dia ganti gembok rumah dan dia ngambil semua kunci rumah saya."

"Saya nggak boleh keluar rumah, dia takut saya membawa anak-anak keluar rumah juga," cerita Kimberly.

Sampai akhirnya, kedua orang tua Kimberly datang menjemput sekaligus meminta bantuan polisi setempat.

Hingga akhirnya aktris yang akrab disapa Kim itu, dibukakan pintu oleh sang suami.

Baca juga: Ibunda Kimberly Ryder Sempat Tak Setuju Putrinya Dinikahi Edward Akbar, Akui Punya Informasi Rahasia

"Nggak sampai satu hari sih (dikunci), malam digemboknya, paginya (dibuka)."

"Akhirnya yang datang menyelamatkan bapak aku dan ibu sambung aku, membawa polisi datang ke rumah agar dibukakan pintunya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad menyebut buntut insiden penyekapan tersebut membuat sang klien pindah domisili ke Jakarta Pusat.

Kini pihaknya sudah membeberkan bukti dugaan tindak pidana penyekapan Edward dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved