Anak Tamara Tyasmara Meninggal
Yudha Arfandi Akui Berlebihan Ajarkan Dante Berenang
Saat sidang, Yudha Arfandi, membenarkan bahwa dirinya menenggelamkan Dante, anak mantan kekasihnya Tamara Tyasmara.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Yudha Arfandi memberi keterangannya dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Pada kesempatan ini, Yudha Arfandi, membenarkan bahwa dirinya menenggelamkan Dante, anak mantan kekasihnya Tamara Tyasmara.
Baca juga: Yudha Arfandi Dianggap Beri Keterangan Bohong, Tamara Tyasmara Ucap Seperti Nonton Sinetron
Namun Yudha menjelaskan hal itu dilakukan untuk melatih pernapasan dan juga agar Dante tidak takut air.
"Saya hanya (ingin) untuk melatih napas dan (buat Dante) tidak panik," kata Yudha di ruang sidang.
"Saya hanya mau dia tidak panik aja,” lanjutnya.
Yudha menjelaskan bahwa dirinya memang tidak paham cara melatih renang.
"Tidak (mengerti) yang mulia," jelas Yudha.
Baca juga: Ayah Angger Dimas Sebut Keluarga Yudha Arfandi Sempat Tawarkan Uang Damai
Yudha juga tak menyadari bahwa saat itu Dante tidak siap menyelam air dengan jarak berdekatan.
Ia pun menyadari melatih renang Dante saat itu memang sangat berlebihan.
"Ya saya salah yang mulia terlalu berlebihan," kata Yudha.
Namun Yudha membantah apabila menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

Ia merasa saat itu tidak sampai 12 kali menenggelamkannya.
"Enggak yang mulia, saya keingatnya 5 6 kali membenamkan," ungkap Yudha.
Adapun pada sidang hari ini, ruang sidang dijaga ketat dengan polisi bersenjata laras panjang.
Tamara Tyasmara yang merupakan ibu Dante juga hadir pada sidang hari ini.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
-
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.