Senin, 29 September 2025

Nirina Zubir Kebingungan, Kakak Kandungnya Diminta Pihak Riri Khasmita Jadi Saksi

Nirina Zubir kembali harus jalani sidang di PTUN atas gugatan Riri Khasmita ke BPN karena mengembalikan aset tanah miliknya ke Nirina Zubir.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nirina Zubir ditemui PTUN Jakarta, di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). (ARI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam sertifikat rumah sudah didapat, namun masalah Nirina Zubir dengan Riri Khasmita belum selesai.

Hari ini Nirina kembali harus jalani sidang di PTUN atas gugatan Riri Khasmita ke BPN karena mengembalikan aset tanah miliknya ke Nirina Zubir.

Sayangnya sidang yang seharusnya berjalan dengan agenda penyerahan bukti harus ditunda karena pihak Riri belum siap.

"Ya jadi sidangnya ditunda karena dibutuhkan kelengkapan surat-surat pembuktian," ujar Nirina Zubir di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Nirina Zubir Siap Jadi Tempat Pengaduan Korban Mafia Tanah

"Dan ditunda dua minggu lagi, sangat disayangkan sekali," lanjutnya.

Tak hanya harus menerima kenyataan waktunya terbuang, Nirina merasa kaget karena kakak kandungnya diminta jadi saksi untuk pihak RIri.

"Dari kami semua sudah siap dan lengkap, tapi dari pihak seberang katanya mau bawa saksi," jelas Nirina.

"Dan lucunya adalah saksi yang dibawa kakak kandung saya," lanjutnya sembari tertawa..

Nirina sudah menolak permintaan itu, dan dikatakannya bahwa majelis hakim juga tidak bisa mengabulkan permintaan Nirina.

"Majelis hakimnya juga tadi bilang sih kalau kakak kandung saya kayaknya nggak bisa deh, tapi kita lihat saja nanti," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan